Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, pemasangan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Malang, memang dengan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih tertib ketika di jalan.
Hal ini juga sejalan dengan perkembangan era saat ini, yang lebih memaksimalkan perkembangan teknologi.
“Sejauh ini koordinasi antara Aatlantas Polresta Malang Kota dan Dishub, juga sudah dilakukan. Harapannya, ketika ETLE sudah beroperasi, maka budaya tertib lalu lintas terwujud di Kota Malang,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, Selasa (10/1/2024).
Kompol Aris menambahkan, meskipun ETLE nanti akan dioptimalkan, operasi dengan mobil INCAR juga dilakukan.
Fokus kamera ETLE, tambahnya, untuk menangkap pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran marka jalan.
Sedangkan Kabid Lalin Dishub Kota Malang, Tri Rudy Irawanto menyampaikan, sejak tahun 2023 lalu, pihaknya melakukan persiapan untuk operasional ETLE. Karena perangkatnya sudah siap.
“Februari 2024 ini, akan mulai dioperasionalkan untuk ETLE yang sudah dipasang di Simpang Borobudur. Uji coba yang dilakukan kemarin (Senin, 9/1/2024) sebenarnya uji coba alatnya saja. Untuk penerapan operasional belum,” imbuhnya.
Rudy menambahkan, ETLE di Kota Malang dipasang di Simpang Borobudur, dengan pertimbangan di titik ini, sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Lab Transportasi dan Penginderaan Jauh Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Hendi Bowo Putro, mengakui, siap tidak siap masyarakat harus mampu menyiapkan dirinya dengan adanya ETLE. Sekalipun adanya sistem, pasti akan tetap ada kelebihan dan kekurangannya.
“Sebenarnya kalau teknologi seperti ETLE ini, cocoknya diterapkan di negara maju atau middle. Karena dari sisi masyarakatnya pasti sudah siap secara attitude,” bebernya.
Hendi menambahkan, fenomena yang terjadi belakang ini, setelah ditiadakannya tilang manual, justru pelanggaran kembali banyak terjadi. Ada yang kendaraan yang tidak pakai nopol, sampai yang melanggar arus. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)