Malang Post – Anggota KPU Kabupaten Malang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khilmi Arif mengungkapkan, batas waktu pengurusan pindah tempat memilih untuk Pemilu 2024 tinggal lima hari ke depan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, tanggal 15 Januari 2024 adalah batas akhir pemilih mengurus pindah tempat memilih, untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Khilmi Arif, Rabu (10/1/2024).
Ia lalu mengingatkan, pemilih yang akan pindah memilih agar bisa mendapatkan pelayanan tersebut oleh ad hoc penyelenggara, agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini.
Menurutnya, terdapat 9 alasan pemilih pindah memilih yang bisa dilayani KPU Kabupaten Malang. Akan tetapi, sejumlah 5 alasan pindah saja yang hanya dapat diurus hingga H-30 pemungutan suara.
Ia merinci, kelima alasan tersebut adalah sedang tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.
“Adapun empat alasan pindah memilih lainnya, tetap bisa diurus hingga H-7, sebelum pemungutan suara,” tandasnya.
Yakni, pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana.
Pihaknya berharap kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, bisa segera datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) domisili atau daerah asal maupun tujuan.
Untuk mengurus pindah tempat memilih, lanjut Khilmi, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan, dari instansi/lembaga dan cap basah.
“Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU. Bisa dicek di laman cekdptonline.kpu.go.id. jika memang sudah terdaftar di DPT, baru bisa mengurus pindah memilih,” jelasnya. (Choirul Amin)