Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan agen perjalanan jamaah umrah di wilayah Kabupaten Malang. Hasil penyelidikan terungkap ada 49 orang yang menjadi korban penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar rupiah.
Seorang pelaku ditangkap, yakni pria berinisial AA (34) warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Pelaku AA merupakan pemilik agen perjalanan Hasanah dibawah naungan PT HJS yang beralamatkan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan merasa dirugikan. Sejumlah 49 orang jamaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umrah harus terlunta lunta di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023 yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata AKP Gandha di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).
Kasatreskrim menambahkan, kronologis bermula saat pelapor berinisial IWN (38) pemilik agen travel PT GAH yang bergerak di bidang umrah dan haji, asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan AA sekitar awal September 2023. Saat itu, AA yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jamaah umroh dengan biaya Rp 18,5 juta selama sebelas hari.
Tertarik dengan kerjasama tersebut, IWN kemudian berhasil mengajak 49 jamaah lain untuk bergabung dalam rombongan umroh tersebut dengan total biaya sejumlah Rp 953 juta rupiah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.
“Pelapor IWN ini selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jamaah umrah, singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jamaah haji umroh. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah Madinah via Kuala Lumpur,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).
Nahas, uang puluhan jamaah umroh tersebut tidak digunakan semestinya oleh AA. Akibatnya, sejumlah 49 orang jamaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023.
Para jamaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta rupiah.
“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai 2 hari para jamaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama selama 4 tahun. (u-hmsresma)