Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menepati janjinya. Kejutan awal tahun kelanjutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu kembali dibeber, Selasa, (9/1/2024).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara kasus korupsi tersebut. Kejari Batu melakukan dua penetapan tersangka baru. Dua tersangka baru itu, jadi tambahan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dari dua tersangka baru tersebut, satu tersangka merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari. Kemudian satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Nampak saat ditetapkan jadi tersangka, Kartika masih menggunakan seragam dinas lengkap berwarna khaki. Lengkap dengan rompi pink dan borgol yang semakin menegaskan dia harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Selain itu, Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.
“Setelah kerugian negera diketahui. Tim penyidik dapat lebih mendalami pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” tegas Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian.
Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar. Kemudian disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
“Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu hasil klarifikasi tersebut,” imbuh Januar.
Lebih lanjut, Januar mencontohkan, praktik korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dimana dalam proses pengerjaan pembangunan Puskesmas itu dilakukan dengan tidak sesuai spek.
“Contohnya seperti ini, ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan kualitas seharusnya 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan. Hingga timbul kerugian negara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)