Malang Post – Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menemukan uang yang rusak. Karena sobek atau penuh dengan coretan.
Meski mungkin dilakukan sebatas untuk berekspresi, tindakan dengan sengaja merusak uang, ternyata dapat dijatuhi hukuman yang serius.
Aktivitas ini juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.
Shinta Ayu Purnamawati, SH., MH., dosen Fakultas Hukum UMM menyebutkan hal tersebut. Selain itu, ada dampak sosial lainnyanya, karena merusak uang.
“Antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujarnya
Lebih lanjut, Shinta, panggilan akrabnya menegaskan, pemerintah telah melarang tindakan merusak uang. Yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1). Tujuannya adalah untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah, dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 milliar,” tuturnya menambahkan.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang, yang melarang tindakan merusak uang.
Pelanggaran terhadap peraturan ini, juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata.
Oleh karena itu, Shinta mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.
Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif, menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata.
“Hukuman terhadap mereka yang merusak uang, dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” pungkasnya. (M. Abd. Rahman Rozzi)