
SAMPAIKAN: Juru Bicara DPRD Kota Batu, Syaifuddin saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis, (4/1/2024). (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Malang Post – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terus dimatangkan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Batu. Setelah pada rapat Paripurna sebelumnya Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan Ranperda tersebut.
Kini pada, Kamis, (4/1) giliran fraksi-fraksi DPRD Kota Batu menyampaikan pandangannya. Diwakili Juru Bicara DPRD Kota Batu, Syaifuddin. Total ada 11 poin pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat Paripurna itu.
“Dengan diraihnya predikat WTP yang ke sekian kalinya oleh Pemkot Batu dalam hal laporan keuangan. Kami berharap predikat tersebut terus dipertahankan dan di tingkatkan. Melalui komitmen yang kuat, untuk memperbaiki kinerja keuangan. Mulai dari kepala daerah sampai pada tingkat jabatan pelaksana,” papar Syaifuddin.
Pihaknya mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tersebut. Mengingat hal tersebut akan menjadi dasar hukum serta pijakan pemerintah daerah, dalam mengelola keuangan. Dengan mengikuti regulasi dan aturan yang ada yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya, dalam menyusun Perda nantinya, harus tetap melakukan kajian mendalam dan menyesuaikan dengan kearifan lokal. Sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance, serta mempertimbangkan landasan filosofis dan yuridis sosiologis. Sebagai asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” paparnya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah mencerminkan dimensi negara dan rakyat. Karena hal tersebut sangat erat dengan pelaksanaan tugas negara dan rakyat, dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
“Kami berharap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini nantinya akan menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Batu. Serta diharapkan pula, Raperda tersebut akan meningkatkan performa dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD,” paparnya.
Syaifuddin juga menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah meliputi berbagai fungsi. Yaitu fungsi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
Maka dalam era digitalisasi saat ini, pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut harus lebih cermat, tepat dan akurat. Sehingga dapat memacu peningkatan kualitas pembangunan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan umum.
“Untuk itu BKAD sebagai leading sektor dalam pengelolaan keuangan daerah harus selalu melakukan pendampingan dan bimbingan. Baik dalam proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan. Serta pertanggungjawaban dan pelaporan dengan meningkatkan transparansi, mengimplementasikan sistem akuntabilitas, melakukan pengawasan ketat, melibatkan masyarakat, meningkatkan kompertensi SDM, memanfaatkan teknologi informasi serta melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Disisi lain, Syaifuddin memaparkan, faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah. Diantaranya penerimaan daerah, belanja daerah, SDM dan kondisi makro ekonomi daerah. Namun
“Faktor SDM memiliki peran yang sangat penting. Karena faktor-faktor lainnya tidak dapat dilaksanakan secara optimal, apabila SDM yang tersedia tidak berkualitas. Untuk itu, kualitas SDM perlu dikembangkan, dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman,” imbuhnya.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melaksanakan pendidikan dan pelatihan. Serta bimbingan teknis mengenai keuangan daerah dan penempatan para pejabat pengelola keuangan di masing-masing SKPD, yang benar-benar mumpuni dan menguasai dalam hal pengelolaan keuangan. (Ananto Wibowo)