Malang Post – Persoalan sampah seharusnya dianggap sebagai masalah bersama agar solusi yang diambil lebih tepat. Solusi mengatasi masalah sampah di Kota Batu sulit diambil, apabila penanganannya hanya diserahkan kepada pemerintah saja.
Di kota ini, masih saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hingga enggan memilah sampah dari rumah. Padahal Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan tersebut.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan sampah, di tahun 2024 ini Pemkot Batu akan bertindak lebih tegas. Kepada oknum warga Kota Batu yang tidak peduli terhadap aturan pengelolaan sampah.
“Masih ada warga Kota Batu yang belum sadar. Bahwa kebersihan sebagian daripada iman. Masih banyak yang tidak peduli, mereka membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak mengelola sampah yang telah dianjurkan pemerintah,” tutur Aries, Rabu, (3/1/2024).
Pj Aries mengaku, dirinya pernah melihat sendiri, ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut biasanya dilakukan saat tengah malam.
“Mungkin ada masyarakat yang selesai jualan. Kemudian bingung membuang sampah. Tapi dia buang sampah bukan ditempatnya,” tutur dia.
Menurutnya, sehebat apapun pemerintahan, jika tidak dibantu oleh masyarakatnya. Utamanya dalam mengelola sampah dan membuang sampah dengan baik. Termasuk memisah sampah dengan baik. Maka tidak akan membuahkan hasil positif.
Lebih lanjut, Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.
Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Tahun 2024 kamu akan lebih tegas lagi memberikan tindakan. Bagi yang membuang sampah dan ketahuan, kami pastikan akan kena hukuman tipiring sesuai aturan yang berlaku. Yakni sesuai dengan Undang-ndang yang telah ditetapkan tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan sanksi kurungan akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. “Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” imbuhnya.
Melalui upaya tersebut, pihaknya berharap, oknum yang masih membuang sampah sembarangan bisa segera sadar. Kemudian, juga mau memilah sampahnya sendiri dan tidak membuang ke tempat-tempat yang tidak semestinya.
“Kami ingin di tahun 2024 ada ketegasan. Kalau ada sampah yang dibuang bukan diwilayahnya atau sengaja dibuang sembarangan. Maka tindakan yang akan dilakukan selain tipiring juga tindak pidana. Karena dalam Undang-undang sudah jelas, konsekuensi tentang buang sampah sembarangan,” imbuh Aries.
Ketika nantinya semua masyarakat telah tereduksi dengan baik. Dia yakin, Kota Batu akan jadi yang terbaik dalam hal pengelolaan sampah. Sebab Kota Batu telah melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Bukan lagi melakukan pengelolaan sampah dari TPA.
Dia menyampaikan, aturan tersebut diberlakukan supaya masyarakat merasa peduli terhadap daerahnya. “Tahun 2024 ini kita lebih kencang lagi, kalau tanpa itu, masyarakat atau mungkin kita semua merasa tidak ada kepedulian terhadap daerahnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, saat ini ada 58 kamera CCTV yang dimiliki Pemkot Batu. Terdiri dari CCTV Dishub dan Diskominfo. Selain untuk pemantauan arus lalu lintas kendaraan, puluhan kamera pemantau itu untuk mengawasi pembuangan sampah.
“Tahun ini rencananya akan kami tambah dua titik pengadaan kamera CCTV. Saat ini yang aktif ada 58 kamera. Memang tidak semua bisa diakses secara umum, karena untuk kepentingan pengamanan dan lalu lintas,” tutupnya. (Ananto Wibowo)