Malang Post – Pasar Induk Among Tani Kota Batu akan tampil lebih modern. Ini seiring dipastikannya penggunaan parkir one gate system atau plang parkir di salah satu pasar terbesar di Indonesia itu. Nampak saat ini gate parkir itu telah terpasang.
Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi menyatakan, gate parkir yang dibangun di Pasar Induk Among Tanu Kota Batu tersebut, dilakukan oleh CSR. Dilakukan pada akhir Desember 2023 lalu.
“Pembangunan gate parkir di Pasar Among Tani dilakukan sejak 24 Desember 2023 lalu. Dilakukan oleh CSR dan vendor daei Bank Jatim,” papar Agus, Selasa, (2/1/2024).
Agus menambahkan, untuk memperlancar pelaksana sistem baru perparkiran di Pasar Indu Among Tani itu. Pihaknya telah melakukan pelatihan kepada empat orang pegawai UPT. Nantinya mereka akan ditugaskan sebagai operator gate parkir tersebut.
“Total ada empat orang yang sudah mengikuti pelatihan sebagai operator gate parkir. Nantinya mereka akan ditugaskan di gate parkir masuk maupun gate parkir keluar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah sistem perparkiran baru itu diterapkan. Perparkiran di kawasan Pasar Induk Among Tani Kota Batu tidak lagi ditangani oleh kelompok atau ormas tertentu.
“Nantinya untuk masalah parkir tidak lagi ditangani kelompok atau ormas tertentu. Terlebih penanganan parkir oleh kelompok ormas tertentu memang dilarang di dalam Perda,” tegasnya.
Setelah dibangun sejak akhir Desember lalu, saat ini pihaknya masih menunggu selesainya proses pembangunan gate parkir. Agus memperkirakan, sistem baru itu bisa beroperasi mulai bulan Februari mendatang.
“Jika semua telah tertata dengan baik, mungkin bulan ini sudah bisa dioperasikan. Paling lama pengoperasiannya bulan Februari,” kata Agus.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, untuk tarif parkir, masyarakat akan dikenakan tarif sesuai Perda yang berlaku. Yaknu Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam Perda itu mengatur, untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, dikenakan tarif Rp2 ribu. Untuk kendaraan roda empat, seperti taksi, mobil pribadi dan pick up, tarifnya Rp3 ribu. Selanjutnya untuk bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp5 ribu. Kemudian bus besar, truk gandeng dan truk trailer, tarifnya Rp10 ribu.
Kemudian untuk parkir insidental terdapat tarif lain. Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, tarifnya menjadi Rp3 ribu. Selain itu, untuk setiap kendaraan roda empat seperti taksi, mobil pribadi dan pick up menjadi Rp5 ribu.
Selanjutnya, untuk setiap kendaraan bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp15 ribu. Terakhir, untuk kendaraan bus besar, truk gandeng dan truk trailer, dikenakan tarif Rp20 ribu. (Ananto Wibowo)