
Malang Post – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, SH, MH mengungkapkan, sejumlah 601 perkara tindak pidana telah berhasil dieksekusi jajarannya sepanjang 2023 ini.
“Sejumlah 601 perkara sudah dieksekusi selama kurun 2023 ini. Sejumlah perkara yang kami tangani ini, dari jumlah awal 808 perkara yang kami terima,” terang Rachmat Supriady, di Kantor Kejari Kabupaten Malang, di Kepanjen, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan, selama 2023 pihaknya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 808 perkara. Dari jumlah ini, lanjutnya yang ditangani ke tahap penyidikan sebanyak 595 perkara hingga berlanjut ke persidangan.
“Yang dilimpahkan ke persidangan sebanyak 590 perkara. Kemudian, ada 1 perkara diversi, dan 11 perkara diputuskan melalui RJ (Restorative Justice),” rinci Rachmat.
Kajari Rachmat juga menyebutkan sejumlah kasus menonjol yang masuk di institusi yang dikepalainya. Diantaranya, perkara tentang perlindungan anak dan perempuan, juga KDRT. Menurutnya, Kejari Kabupaten Malang kerap menerima SPDP terkait kasus-kasus tersebut.
Perkara menonjol lainnya, terang Kajari, adalah penyalahgunaan narkoba, terutama penanganan kepada pengedar, serta kasus-kasus penganiyaaan yang menyertai tindak pindana lainnya. Dikatakan, hampir tiap minggu, pihaknya menerima SPDP perkara-perkara tersebut.
Karena itu pula, lanjut Kajari, pihak juga akan terus memaksimalkan fungsi pencegahan melalui jajarannya. Seperti, memberikan penyuluhan terhadap tempat atau lembaga yang sehari-hari memberi pendidikan pada anak.
Meski demikian, lanjut Rachmat, juga penting untuk melakukan pembinaan dan pendampingan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran hukum.
Ditegaskan, untuk pidana khusus seperti korupsi, pemidanaan tersangka sekaligus penyelamatan kerugian negara dan aset pemerintah.
Terkhusus bidang perdata, Kejari Kabupaten Malang juga banyak menangani sejumlah perkara dan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Pemkab Malang.
Rachmat mengungkapkan, masih menjadi atensi serius Kejari Kabupaten Malang atas penangan kasus-kasus seperti mafia tanah, juga penguasaan aset terutama milik pemerintah.
“Masih banyak HGU habis masih dikuasai, termasuk PSU dikuasai pihak tertentu. Ini masih menjadi PR kami,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Rachmat, Kejari juga punya kewenangan dalam mengamankan proyek strategis daerah (PSD). Peran kejaksaan mengawal permohonan pemerintah daerah ini adalah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). (Choirul Amin)