Malang Post – Satpol PP Kota Batu membredel 307 alat peraga kampanye (APK). Penurunan ratusan APK itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Batu. Sebab melanggar Perwali Kota Batu Nomor 23 tahun 2012.
Perwali itu mengatur tentang Pedoman Penataan Atribut Partai Politik dan Peserta Pemilihan Umum dengan Pihak Terkait. Selain itu juga melanggar PKPU tentang APK.
Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyatakan, APK yang diturunkan itu merupakan hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kemudian pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Batu sebagai penegak Perda.
“Kami bersama Satpol PP dan Polres Batu melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang ditertibkan itu merupakan temuan Bawaslu selama masa kampanye 28 November hingga 15 Desember,” papar Mardiono, Kamis, (28/12/2023).
Dia memaparkan, dari hasil temuan pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Mulanya ditemukan APK yang melanggar sebanyak 335 APK. Dari temuan itu, Bawaslu tidak langsung melakukan penertiban. Namun dilakukan himbauan terlebih dahulu agar melakukan perbaikan pemasangan.
“Setelah kami beri himbauan untuk melakukan pembenahan dalam waktu lima hari. Akhirnya APK yang melanggar berkurang menjadi 307 APK dari sebelumnya 335 APK. Sebanyak 307 APK itu tidak melakukan perbaikan. Sehingga harus diterbitkan oleh Satpol PP Kota Batu,” paparnya.
Sebagai informasi dal Perwali Nomor 23 tahun 2012 mengatur APK tidak boleh dipasang di pohon. Dengan melakukan paku pohon dan kawat pohon. Kemudian APK juga dilarang dipasang di fasilitas umum (fasum) seperti tiang listrik.
Kemudian dalam PKPU mengatur larangan APK dipasang di sekolah, tempat ibadah, RS, kantor pemerintah serta fasum milik pemerintah. “Kebanyakan APK yang diturunkan melanggar Perwali. Karena dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik. Sedangkan yang melanggar PKPU nihil,” imbuh Mardiono.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaannya penertiban dilakukan secara bertahap. Dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Soekarno – Hatta dan jalan-jalan protokol yang tersebar di tiga kecamatan.
“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK. Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” paparnya.
Pemasangan kembali APK yang ditertibkan dikarenakan biaya untuk cetak dan pemasangan APK tidak sedikit dan masa kampanye sangat singkat yakni 75 hari. Bawaslu tidak terlalu saklek terhadap APK yang telah ditertibkan karena pihaknya tidak ingin nantinya pemilih di Kota Batu menurun. (Ananto Wibowo)