Malang Post – Dalam talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Ketua BEM Universitas Negeri Malang, Muhammad Yusril Hana menyampaikan, saat ini masih banyak mahasiswa rantau yang bingung terkait regulasi pindah pilih. Karena KPU juga tidak melaksanakan sosialisasi di kampus – kampus.
Menurut Yusril, sebaiknya KPU memberikan imbauan dan sosialisasi langsung di kampus, tanpa mengundang perwakilan BEM ke tempat tertentu. Agar informasi mengenai sistem Pemilu 2024, bisa disampaikan secara merata.
KPU Kota Malang sendiri, ternyata sudah mengundang Ketua BEM se-Malang Raya, untuk hadir dalam sosialisasi. Sayangnya tingkat kehadirannya sangat minim.
Komisioner KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo, menyampaikan, KPU Kota Malang telah memfasilitasi para perantau, untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024. Melalui program Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang bisa diajukan melalui PPS / PPK / maupun KPU Kabupaten/kota, sesuai tempat tinggal saat ini.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, bisa membawa KTP dan berkas pendukung berupa surat keterangan dari kampus untuk mahasiswa rantau. Ataupun surat keterangan dari instansi tempat bekerja, rumah sakit, badan hukum dan instansi lainnya,” sebutnya.
Lebih lanjut Nur Zaini menekankan, pengajuan pindah memilih bisa diajukan H-30 masa pencoblosan pada 15 Januari 2024 dan maksimal H-7 masa pencoblosan pada 7 Februari 2024.
“Untuk masyarakat yang masuk dalam DPTB, hanya bisa mendapatkan tiga surat suara. Yaitu surat suara presiden, DPD dan DPR RI. Sedangkan untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak bisa di akses oleh DPTB. Regulasi KPU yang menetapkan pemilih DPRD harus sesuai dapil,” imbuhnya.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMM, Prof. Dr. Tri Sulistyaningsih menambahkan, agar KPU bisa mengkaji formulasi kebijakan pemilu kedepannya, dengan mengimplementasikan e-Voting, yang menjamin keamanan serta kesiapan sistem IT, lembaga serta transparansi.
“Pemilih utama dalam Pemilu 2024, didominasi oleh generasi muda dan mayoritas sedang berkuliah di luar dapilnya. Maka dari itu, seharusnya sistem Pemilu menjadi pertimbangan KPU dengan memanfaatkan kemajuan digitalisasi,” sebut Prof. Tri Sulistyaningsih.
KPU, tambahnya, harus memasifkan semua fasilitas dan anggaran yang diberikan, dalam membuat banyak inovasi sistem untuk memastikan semua pemilih mendapatkan hak suaranya. Termasuk para perantau.
“Jadi sebaiknya, sosialisasi soal pindah pilih, bisa digencarkan melalui sosial media, kampus dan branding melalui berbagai platform terkait regulasi dan himbauan lainnya. Agar pesta demokrasi ini, bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Termasuk pemilih luar daerah,” tandasnya. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)