Malang Post – Di era reformasi, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government.
Dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Oleh karena itu perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yang efesien dan efektif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan.
Terutama dalam ruang lingkup mengenai pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Terbitnya dua peraturan tersebut, mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan,” tutur Pj Aries usai Sidang Paripurna Ranperda Peraturan Keuangan Daerah, Rabu, (27/12/2023).
Dia menambahkan, adanya perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, akan menjadi penyempurna bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya. Sehingga dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah.
“Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada. Sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis,” tuturnya.
Dia menjabarkan, ada tujuh poin penting dalam pengajuan Ranperda pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya pertama tata kelola keuangan daerah, kedua APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD.
Ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah, keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah, kelima tentang penyelesaian kerugian keuangan daerah, keenam terkait informasi keuangan daerah dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
“Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. (Ananto Wibowo)