Malang Post – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagai revenue collector. Kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jatim II, cukup memuaskan.
Sampai 27 Desember 2023, berhasil menghimpun penerimaan Rp57,53 triliun atau 97,15 persen dari target Rp59,2 triliun. Bahkan sampai akhir Desember 2023, diproyeksikan akan terus meningkat hingga Rp58,1 triliun atau 98,12 persen.
Hal itu disampaikan Agus Sudarmadi, saat memaparkan capaian kinerja Kanwil DJBC Jatim II Tahun 2023, di Bidang Organisasi dan SDM, Penerimaan, Pengawasan, Fasilitas dan Kehumasan. Yang dikemas dalam Media Briefing, di Aula Loka Singhasari yang melibatkan pentahelix community. Yaitu Pemerintah, Pengguna Jasa, Akademisi, Jurnalis dan Masyarakat.
Diakuinya, tahun 2023 merupakan tahun yang penuh perjuangan, untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor cukai. Karena di tahun tersebut, terjadi kenaikan tarif cukai yang akan berlanjut hingga 2024.
“Oleh karena itu, untuk melaksanakan tugas sebagai revenue collector, pemerintah pusat telah merencanakan kebijakan berupa ektensifikasi cukai. Yaitu pengenaan cukai terhadap objek baru, yaitu plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” ujar mantan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) ini.
Ditambahkan, untuk pelaksanaan tugas sebagai community protector. Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, kinerja pengawasan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II, berupa penindakan barang kena cukai ilegal, mencatatkan hasil yang signifikan.
Selama periode 1 Januari sampai 20 Desember 2023, berhasil mengamankan 55.750.542 batang rokok illegal dan 24.296,12 liter MMEA (miras) ilegal.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.563.543.452, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp66.995.233.131”, jelas Kakanwil yang memimpin DJBC Jatim II mulai 14 Desember 2022 ini.
Dalam tiga tahun terakhir, sejak 2021 sampai dengan 2023, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II, juga menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menjadikan sebagai tantangan pelaksanaan tugas di masa yang akan datang.
Kanwil Bea Cukai Jatim II, juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dengan telah tersambungnya tol trans Jawa, hal ini menjadi salah satu faktor pendukung berdirinya perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan, berupa Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor,” papar peraih anugerah Top Leader on Digital Implementation 2020 dari majalah IT Works tersebut.
Secara nyata, sebutnya, pemberian fasilitas kepabeanan dapat membantu cash flow perusahaan semakin optimal. Dengan adanya penangguhan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, sekaligus memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar.
Hal ini terbukti dari penyerapan tenaga kerja, yang mengalami kenaikan dari 25.469 menjadi 42.614 tenaga kerja atau sebesar 67,32 persen (yoy) dan nilai ekspor yang kian meningkat Rp3,79 triliun menjadi Rp5,6 triliun atau sebesar 47,72 persen (yoy).
Selama tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Jatim II, menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa lima Kawasan Berikat dan satu KITE Pengembalian.
Penerbitan izin tersebut, diawali dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Klinik Ekspor. Yaitu memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas, melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan Focus Group Discussion (FGD). Serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM.
“Kanwil Bea Cukai Jatim II, telah empat kali berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal.”
“Sampai dengan saat ini, sudah 35 UMKM yang kami bina dan telah berhasil mendapatkan Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).”
“Hal ini tentunya dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di pasar global,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengungkapkan, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran penting dalam keberlangsungan industri di dalam negeri termasuk UMKM.
Peran penting Bea Cukai ini, akan semakin terasa hasilnya jika dilaksanakan secara kolaboratif dalam bentuk sinergi pentahelix.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pelaporan capaian kinerja Kanwil Bea Cukai Jatim II, dalam kegiatan Media Briefing yang digelar Rabu (27/12/2023) ini, juga mengundang para pihak. Mulai dari Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Gabungan Pengusaha Rokok Malang Raya (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Universitas Ma Chung sampai Balai Diklat Keuangan serta Jurnalis yang terdiri dari media cetak, media elektronik, dan media online.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mendukung peran Bea dan Cukai dalam pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal. “Dengan kerjasama pentahelix ini, diharapkan kinerja pemerintah dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas penyandang gelar Master of Science dari Northeastern University ini. (Ra Indrata)