Malang Post – Polres Batu menggilas 934 botol minuman keras (miras) ilegal bersama dengan 39 ribu butir pil koplo. Selain itu mereka juga membakar setengah kilogram shabu, dengan rincian 30 gram barang temuan dan 474,14 barang bukti. Serta memotong sebanyak 21 buah kenalpot brong.
Barang-barang tersebut, terkumpul dari hasil berbagai operasi yang telah dilakukan jajaran Polres Batu sepanjang tahun 2023 ini. Diantaranya seperti Operasi Sikat Semeru, Operasi Tumpas Narkoba dan operasi lalu lintas.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan, untuk operasi lalu lintas, sebenarnya pihaknya tidak diperkenankan untuk melakukan tilang secara manual. Namun karena banyaknya masyarakat Kota Batu yang melakukan komplain perihal kenalpot brong, penilangan pelanggaran lalu lintas tertentu akhirnya dilakukan.
“Kami telah melakukan telaah dan melaporkan ke Dirlantas Polda Jatim, untuk bisa melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Salah satunya adalah penindakan kenalpot brong,” tutur Kapolres Oskar, Kamis, (21/12/2023).
MUSNAH: Polres Batu saat menggilas 934 botol miras dan 39 ribu pil koplo, serta membakar setengah kilogram shabu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk menyelesaikan permasalahan kenalpot brong, selain melakukan penindakan langsung kepada pengendara. Pihaknya juga mendatangi para penjual kenalpot brong yang ada di Kota Batu.
“Jadi antara suplay dan demand kami sesuaikan. Kami himbau para penjual, untuk menjual kenalpot yang sudah SNI,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk Operasi Tumpas Narkoba, Kapolres Oskar mengungkapkan, perkara narkoba selalu menjadi yang paling tinggi di wilayah hukum Polres Batu. Dimana pengungkapan narkoba di Kota Batu masih cukup banyak.
“Melalui operasi itu, kami berharap peredaran narkoba di Kota Batu bisa semakin ditekan. Kami juga lakukan upaya preemtif dan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah-sekolah dan pencanangan kampung tangguh,” tuturnya.
Lewat kampung tangguh narkoba, ketika orang tua atau tetangga melihat ada pemakai narkoba, mereka bisa langsung melaporkan ke kampung tangguh yang ada di desa-desa. Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pengecekan urine secara langsung ditempat.
“Kami cek urine langsung ditempat. Jika terbukti akan kami lakukan rehabilitasi. Kemudian pengedarnya akan kami kejar dan tangkap. Dilakukannya rehabilitasi, kami menganggap dia adalah korban,” katanya.
Untuk menekan angka pereda narkoba di Kota Batu. Pihaknya akan terus melakukan operasi rutin. Juga melakukan penertiban miras ilegal.
“Mudah-mudahan melalui cara ini, dapat menyelamatkan anak-anak muda generasi masa depan Kota Batu. Serta menjaga situasi Kamtibmas di Kota Batu tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Ananto Wibowo)