Malang Post – Dalam tiga tahun terakhir, kasus bunuh diri di Kabupaten Malang, yang ditangani Polres Malang, didominasi usia dewasa.
Data menyebutkan, sejak 2021 hingga 2023, ada 43 kasus bunuh diri yang ditangani Satreskrim Polres Malang. Usia mayoritas korban pada kisaran 41 sampai 50 tahun.
Hal itu disampaikan Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (16/12/2023).
Lebih jelasnya, Iptu Taufik menyebut, di tahun 2021 ada 16 kasus bunuh diri. Lalu naik menjadi 22 kasus di tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023 ada lima kasus.
Selain itu, untuk penyebab didominasi penyakit menahun, depresi dan faktor ekonomi.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariari, menambahkan, selama pendampingan yang diberikan dinas, memang ada beberapa perempuan korban kekerasan yang punya tendensi bunuh diri, karena merasa terpojokkan.
Karena itulah, sebutnya, dinas selalu memberikan pendampingan yang intens.
Terlebih-lebih, disebutkan Psikolog RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Daisy Prawitasari Poegoeh, untuk mencegah kejadian bunuh diri, diperlukan support system dari orang terdekat.
“Karena biasanya kasus bunuh diri didominasi karena depresi dan tidak ada tempat bercerita. Karena itu, orang terdekat punya peran penting sebagai support system, untuk memberikan dukungan pada orang yang punya tendensi bunuh diri,” sebutnya.
Apalagi mayoritas orang yang mengalami depresi, tambah Daisy, akan sulit menerima masukan terkait kesehatan mental.
Disinilah dibutuhkan peran orang terdekat, untuk memberikan pemahaman dengan pendekatan emosional. Agar orang tersebut bisa keluar dari depresinya.
Hanya saja sayangnya, ujar dosen Fakultas Psikologi UNMER Malang, Dr. Agustin Rahmawati, saat ini banyak fenomena dimana orang terdekat, yang seharusnya menjadi support system, justru tidak aware dengan kesehatan mental dan terkesan meremehkan. (Anisa Afisunani – Ra Indrata)