Malang Post – Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Batu, melakukan pendampingan hukum. Berkaitan dengan dana alokasi dana desa (ADD) untuk Desa Sidomulyo dan Desa Tulungrejo, Kota Batu.
Pendampingan tersebut dilakukan, untuk meningkatkan kualitas dan tertib administrasi dibidang pengelolaan keuangan desa. Khususnya yang berkaitan dengan dana ADD sebesar 2 persen, yang dipergunakan untuk pengelolaan sampah.
Kegiatan yang juga menjadi tindaklanjut dari MoU (Memorandum of Understanding), bersama Desa Sidomulyo dan Desa Tulungrejo tersebut, dihadiri unsur-unsur terkait.
Seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa. Juga hadir Indria Qori Safitri, SH., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; Devy Prahabestari, SH., M.Hum., Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dan Jaksa Pengacara Negara, Hidayah, SH., M.Kn.
“Adapun dilakukannya pendampingan hukum tersebut, supaya dalam mengelolaan dana, tidak terjadi kesalahan dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Indria Qori Safitri.
Ikut serta dalam membantu kegiatan tersebut, Ilham Nugrawangsa, mahasiswa Fakultas Hukum Unisri, yang sedang melakukan kegiatan magang MBKM di Kejaksaan Negeri Batu selama 4 bulan. Dengan harapan bisa mendapatkan pengalaman baru di dunia kerja. (Willy)