Malang Post – Baru dua hari di Kepanjen, pria ini nekat menjajakan istrinya di aplikasi Michat. Sontak, transaksi prostitusi online terendus hingga Satuan Reskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen menggerebek salah satu kamar di penginapan seputar Kepanjen.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka Aditya Putra (22) ber-KTP Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Istri berinisial ISW (20) yang dinikahi sah. Keduanya sempat kos di Jalan Sidodadi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kasus ini suami menjual istri sahnya. Awalnya, 1 Desember, Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang, menerima informasi ada transaksi open BO di Michat dan bertempat di penginapan seputar Kepanjen, ” sebut Kanit Kanit III Pidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.
Choirul yang didampingi Kasihumas Polres Malang Ipda M Adnan dan KBO Sat Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tersangka menawarkan istri melalui Michat dengan nama Kunyil dan Vivi Gemoy.
Tarifnya, Rp 500-600 ribu. Namun, pelanggan dapat menawar hingga Rp 250-300 ribu. Jika bertransaksi, kemudian ditunjukkan nomor kamar. Sedangkan tersangka atau sang suami, menunggu di lobi hotel.
Jadi barang bukti, ponsel milik tersangka dan uang hasil transaksi senilai Rp 250 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini nekat melakoni bisnis prostitusi online dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Choirul menambahkan, tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU nomer 21 tahun 2017 tentang pemberatan TPPO. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. (Santoso FN)
Kenapa penginapanya tidak di cantumkan …..
Banyak sekali penginapan di wilayah /sekitar kepanjen….. Kenapa tolong di jelaskan masalahnya penginapan ikut peran serta dalam kasus ini.
@malang post