Malang Post – Usai mengadukan dugaan praktik mafia tanah kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat berkunjung ke Kota Batu beberapa waktu lalu. Kini terduga korban praktik mafia tanah di Kota Batu berinisial L (49), melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kejahatan mafia tanah.
Surat permohonan perlindungan hukum kejahatan mafia tanah itu, dia tujukan kepala Kepala Kantor BPN Kota Batu, Rabu, (13/12/2023). Surat itu diterima langsung oleh Bagian Umum BPN Kota Batu.
“Surat permohonan perlindungan ini, kami sampaikan karena saya sebagai warga negara yang punya rumah dan tanah di Kota Batu selama hampir 50 tahun. Dimana kami punya bukti kepemilikan tanah sah dan diakui negara berupa SHM atas nama kami sendiri. Namun belakangan ini diusik dugaan praktik mafia tanah. Padahal selama hampir 50 tahun ini tidak pernah terjadi apapun,” papar L.
Dia menyampaikan, modus mafia tanah yang dialaminya, sama persis dengan yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN periode 2016-2022, Sofyan Abdul Djalil dalam sebuah keterangan. Yakni mafia tanah secara terang-terangan melakukan rekayasa sepihak memalsukan bukti hak.
Diantaranya mengaku sebagai ahli waris yang memberi kuasa kepada orang-orang tertentu, yang memiliki hak atas girik. Padahal girik bukan merupakan bukti kepemilikan. Namun hanya bukti pembayaran pajak tanah di zaman dahulu. Sehingga tidak bisa disejajarkan dengan kepemilikan SHM.
“Awalnya pihak mafia tanah mencoba mengumpulkan data sertifikat SHM yang kami miliki dengan cara persuasif. Tapi karena gagal, mereka melakukan cara kekerasan,” tuturnya.
Cara persuasif yang dilakukan, seperti meminta foto sertifikat SHM dan foto KTP. Namun pihaknya menolak hal tersebut, sebab data-data tersebut merupakan data pribadi.
“Biasanya data sertifikat yang kami miliki, akan digandakan dan digugat di pengadilan oleh mafia tanah. Fenomena ini seperti yang disebutkan Bapak Sofyan Abdul Djalil,” ujarnya.
Kemudian jika mereka gagal mendapatkan data sertifikat secara persuasif. Mulailah mereka melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan. Seperti yang telah dialami L yakni menjebol pagar, merusak properti dan bersama-sama meminta data kepemilikan SHM.
“Selain itu, mereka juga menggiring untuk mengajak mediasi di hadapan pihak desa. Dengan membuka data sertifikat. Adanya hal tersebut tentunya kami menolak,” ujarnya
Apabila sudah memegang dan memiliki sertifikat yang terdaftar. Sesuai arahan Menteri ATR/BPN pemegang hak atas tanah tidak harus memperlihatkan, menitipkan atau menyerahkan kepada pihak lain. Pemilik hak harus menjaga dan menyimpan baik-baik, bukti kepemilikan tersebut. Sebagai salah satu perlindungan dari praktik mafia tanah.
“Dalam kasus ini, kami hanya menunjukkan kepada Polres Batu. Sebagai dasar laporan Kepolisian yang dilakukan pada 6 Februari 2023 atau 10 bulan lalu,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada Polres Batu. Didalam rekaman itu, merekam berbagai kegiatan mafia tanah saat melakukan tindak pidana. Diantaranya seperti melakukan perusakan hingga masuk bersama-sama tanpa izin.
“Bahkan mereka juga pernah mengirimkan preman dengan perwajahan seram. Untuk menakuti kami, dengan menyuruh kami keluar dari rumah hingga mengancam pembunuhan,” ungkap L.
Dengan berbagai tindakan yang dialami itu, L mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, kepada pihak-pihak penegak hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ini dilakukan, karena L memiliki kekhawatiran terduga mafia tanah memainkan warkah nya.
Sebagai informasi, warkah adalah dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah, yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
“Bapak Sofyan Abdul Djalil juga pernah bilang, modus mafia tanah untuk memuluskan aksinya, salah satunya juga memainkan warkah,” imbuhnya.
Setelah melayangkan permohonan perlindungan hukum itu, pihaknya berharap bisa mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak penegak hukum. Dalam hal ini adalah Kementerian ATR/BPN termasuk Kepala Kantor BPN Kota Batu.
Termasuk juga permintaan perhatian khusus dan perlindungan hukum terhadap data warkah. Sebab dari data warkah tersebut, menjadi pintu masuk modus mafia tanah, untuk melakukan rekayasa kejahatan tanah.
“Kami khawatir, warkah ini dimainkan. Seperti direkayasa, dipalsukan dan dicuri. Mengingat posisi warkah kami sudah terbuka oleh pihak berkepentingan, dari proses penyelidikan Polisi. Karena itu, kami meminta perlindungan terhadap kerahasiaan data kami. Termasuk perlindungan terhadap data sertifikat yang kami miliki,” pintanya.
Sementara itu, salah satu staf Bagian Umum BPN Kota Batu, Aili menyampaikan, setelah menerima dokumen permohonan perlindungan itu. Proses selanjutnya akan disampaikan langsung kepada Kepala Kantor BPN Kota Batu.
“Kami telah menerima surat permohonan itu. Kemudian akan kami lanjutkan kepada Bapak Kepala Kantor BPN Kota Batu, untuk dilakukan tindaklanjut,” tutupnya. (Ananto Wibowo)