Malang Post – Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan, sudah merencanakan pembiayaan gaji pada RAPBD 2024, untuk calon ASN PPPK yang direkrut tahun ini.
“Iya, alur proses sebelum kami mengajukan kebutuhan formasi ASN pada rekrutmen calon ASN PPPK tahun ini, tentunya sekalian dengan perencanaan gaji yang harus disiapkan untuk mereka. Kalau sudah direkrut, tetapi gajinya tidak ada, terus gimana,” kata Nurman, dikonfirmasi usai acara penyerahan donasi Palestina, di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Minggu (10/12/2023) sore.
Ditegaskan, dalam pengajuan ini juga disertakan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Bupati Malang, terkait perencanaan gaji calon ASN PPPK tersebut. Surat Pernyataan Bupati ini ditujukan kepala Kementerian PAN-RB, selaku pihak terkait rekrutmen ASN.
Untuk formulasi penggajian ASN PPPK tersebut, menurutnya secara teknis penghitungannya dilakukan oleh pihak Bappeda dan BKAD Kabupaten Malang, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Formula penghitungan besaran gaji ASN PPPK ini oleh Bappeda dan BKAD Kabupaten Malang. Besaran nominalnya berbeda-beda, ada formulasinya masing-masing untuk tiap calon ASN. Semisal, ASN PPPK lulusan sarjana, gajinya sekitar Rp 2,9 juta, kisaran rata-ratanya segitu,” jelas Nurman.
Pj Sekdakab Malang juga memperkirakan, pengangkatan calon ASN PPPK nantinya tidak terlalu lama, seperti pernah terjadi di beberapa tahun sebelumnya. Sebaliknya, diakuinya memang ada tahapan proses yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dijelaskan, sejak calon ASN PPPK mengikuti tes seleksi dan dinyatakan lulus, prosesnya tidak langsung penerbitan SK oleh BKN. Ini, karena masih dilakukan proses verifikasi berkas hingga tahap masa sanggah bagi peserta seleksi sendiri.
“Kewenangan sepenuhnya memang ada di pusat ya, bukan di kami. Ya, masih harus menunggu SK, ada masa sangah dan lain sebagainya. Mungkin itu, yang bisa menjadikan lama,” pungkasnya. (Choirul Amin)