Malang Post – Masih banyak masyarakat yang dinilai belum paham aturan. Kalau mau menggelar kegiatan, termasuk hajatan di jalan raya, harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Bahkan proses perizinan tersebut, harus diurus minimal dua pekan sebelum menggelar hajatan yang memakan ruas jalan.
Hal itu disampaikan Kanit Kamsel Polresta Malang Kota, Iptu Widayat, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (8/12/2023)
“Apalagi jika hajatan itu, harus menutup seluruh jalan. Masyarakat harus melapor ke Dishub dan Polresta. Atau bisa juga melapor ke polisi RW setempat, agar lebih mudah,” katanya.
Setelah ada laporan tersebut, jelasnya, pihak Polresta akan mendatangi lokasi dengan menerjunkan unit Turjawali atau Kamsel untuk cek lokasi.
Apakah memang masih ada jalur alternatif atau tidak. Kalau tidak ditemukan jalur alternatif, tidak akan diberi izin menutup seluruh ruas jalan.
Ketua RW 01 Kelurahan Tunggul Wulung Kota Malang, Hudiyana Utama, menambahkan,
jalan sebagai akses kebutuhan utama, jika dipakai untuk kepentingan pribadi, bisa mengganggu hak orang lain.
Apalagi dalam suatu desa pasti punya gedung serba guna. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan itu, untuk menggelar kegiatan termasuk hajatan.
“Jadi selain kesadaran masyarakat yang dibutuhkan, peran Pemerintah Desa seharusnya bisa secara masif memberi sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat juga bisa paham terkait aturan yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Kaprodi Sosiologi FISIP UMM, Luluk Dwi Kumalasari menyampaikan, kalau melihat dari sisi sosial, tidak mungkin melarang keras untuk masyarakat menggelar kegiatan hajatan dengan memasang terop.
“Tapi yang perlu digaris bawahi, kalau kegiatannya bersifat individual dan berpotensi mengganggu kepentingan umum, masyarakat harus memahami dan tidak boleh egois,” katanya.
Hanya saja menurut Luluk, bisa jadi banyak masyarakat yang masih belum paham soal aturan gelaran kegiatan. Jadi perlu edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau sudah dilakukan sosialisasi, harus secara rutin ada monitoring dan evaluasi yang optimal, supaya tidak ada lagi teror terop,” tegasnya. (Faricha Umami – Ra Indrata)