Malang Post – Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, mengunjungi (visitasi) Universitas Negeri Malang ( UM), untuk memverifikasi layanan Informasi Publik yang tersedia di UM. Dalam rangka pemeringkatan Badan Publik di Indonesia terkait Keterbukaan Informasi Publik, Rabu, (6/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., mengaku terhormat mendapat kunjungan dari Komisi Informasi Pusat. Untuk melihat keterbukaan informasi publik yang dilakukan UM.
UM sendiri adalah salah satu kampus unggulan, dimana sudah menjadi Badan Publik terbaik, yang telah menjalankan keterbukaan informasi publiknya.
“Kami juga ingin mendiskusikan beberapa hal terkait pelaksanaan layanan informasi publik ini,” ujar Prof. Hariono, saat menerima visitasi di gedung rektorat UM.
“Sekali lagi, alhamdulillah dengan adanya tim visitasi ini. Mudah-mudahan prestasi kita tahun lalu, dimana UM bersama IPB menjadi yang terbaik tingkat nasional, untuk kategori perguruan tinggi dengan keterbukaan informasi publiknya, bisa terus meningkat,” tambahnya.
Rektor UM juga berharap, prestasi tersebut tetap bisa dipertahankan dan bisa meningkatkan layanan untuk KIP.
Dengan begitu, keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh UM, bukan cukup teknis administratif semata. Melainkan sudah berada pada taraf mainset warga dan akademisi UM.
“Karena ciri masyarakat informatif adalah, dimana segala informasi harus terbuka sekaligus bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Hariono.
VISITASI: Dr. Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua KIP RI (kiri), saat berdiskusi bersama tim dalam kunjungannya di UM, terkait visitasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu, (6/12/2023). (Foto: M. Abd. Rahman Rozzi/Malang Post)
Sementara itu, Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos., M.Sc., Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI bersama jajaran yang hadir di UM, juga menyampaikan tujuannya ke UM adalah untuk menindaklanjuti apa yang telah mereka data.
Pihaknya juga membenarkan, UM menjadi yang terbaik diantara PTN dan badan publik. Terbaik dalam artian, semua aspek keterbukaan informasi publik, ada self assementt, kuisioner, ada presentasi dalam hal inovasi, strategi dan komitmen untuk keterbukaan informasi publik.
“Di samping itu, self asessement itu lengkap sekali. Semuanya berkaitan dengan standar layanan informasi publik yang ada di kampus ini.”
“Dan ini berlaku semua PTN, pemerintah provinsi, maupun Kementrian lainnya,” urainya.
Dalam visitasi tersebut, tertera rangkaian monitoring dan evaluasi badan keterbukaan informasi publik, yang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penilaiannya, diawali dengan dilakukan isian dulu. Dilanjutkan ditanya tentang deskrpsi, kelengkapan dokumen dan ada tidaknya satu indikator.
“Setelah itu, SAG selesai dan diambil untuk presentasi. Jadi masuk presentasi saja sebenarnya sudah menjadi yang terbaik dari yang baik,” tandasnya.
Selesai presentasi diuji di depan tim juri. Dengan komposisi tiga juri tersebut adalah dari komisioner KIP dan dua dari pakar. Untuk dipilih yang terbaik, yang diteruskan dengan proses visitasi.
“Dari rangkaian monev dan apresiasi, jika sudah divisitasi begini, UM berarti akan dapat peringkat. Nanti tinggal menunggu perangkingan saja,” jelas Dr. Arya Sandhiyudha.
Pihaknya juga berharap, agar bisa di contoh PT lainya. Kemudian keterbukaan informasi publik, bisa berpengaruh pada kualitas riset, transparansi pengelolaan kampus dan kualitas mahasiswa sendiri.
Dalam visitasi tersebut, staf ahli KIP juga memeriksa secara detail terkait standar layanan informasi publik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Usai proses verifikasi ini, pertengahan bulan nanti rencananya Komisi Informasi Pusat akan mengumumkan peringkat Badan Publik terbaik, yang telah menjalankan keterbukaan informasi publik. (M. Abd. Rahman Rozzi)