Malang Post – Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dikeluhkan warga. Karena diduga sebagian tidak memiliki izin pertambangan atau ilegal dan disinyalir dikelolah salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.
Warga pun melayangkan surat aduan atas adanya aktivitas penambangan tersebut, ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono membenarkan bahwa organisasi profesi yang dipimpinnya, telah menerima surat aduan tentang adanya usaha pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Kami menerima aduan tentang penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin. Kami pun langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Terlebih, lanjut Cahyono, dalam surat pengaduan itu, disebutkan bahwa penambangan tanah urug itu merupakan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Informasinya itu (penambangan) milik anggota dewan. Tapi juga ada yang bilang jika lahan itu dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Wajak,” jelasnya.
Untuk itu, Cahyono menegaskan, PWI Malang Raya langsung mengkonfirmasi ke Bagian Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Tentang usaha pengerukan tanah yang berlokasi di Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak tersebut, memiliki izin apa tidak.
“Setelah kami konfirmasi kepada Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Malang, jawabannya bahwa izin pertambangan tanah itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jatim,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sub. Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Pujangkoro Bayu mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pengecekan aktivitas penambangan yang diaduan tersebut. Terlebih pihak Pemkab Malang juga telah bersurat untuk menanyakan tentang izin pengerukan tanah tersebut.
“Surat dari Pemkab Malang sudah kami terima beberapa waktu lalu. Kami telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di lokasi,” kata Pria yang akrab disapa Bayu ini.
Dalam perkara ini, tambah Bayu, tim yang diterjunkan ke wilayah Kecamatan Wajak Kabupaten Malang tersebut, beranggotakan dari Intel Satpol-PP dan beberapa pegawai DESDM Provinsi Jatim.
“Saat ini tim masih disana (Wajak). Ada ahli hukum kami juga. Kita tunggu hasil dari pantauan tim yang disana.”
“Nanti kayaknya akan ada pembinaan biar mereka mengurus izin. Nanti kita beri batas waktu, kalau mereka tidak mengajukan izin akan ada penertiban, kita berusaha persuasif dulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang terdapat 11 lokasi penambangan tanah urug atau pasir dan batu (Sirtu).
Akan tetapi, dari belasan tidak usaha penambangan tersebut, diduga banyak yang belum mengantongi izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, semua usaha penambangan tanah urug harus memiliki izin.
Izin tersebut berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana kini pemberian izin diperluas lagi salah satunya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). (*/ Ra Indrata)