Malang Post – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah di dok. Hasilnya Kota Batu mengalami kenaikan UMK sebesar 4,1 persen atau Rp125 ribu. Dari UMK sebelumnya Rp 3.030.367 menjadi Rp 3.155.367.
Jumlah kenaikan itu masih dibawah usulan Pemkot Batu, yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,6 persen. Juga masih dibawah usulan serikat pekerja, yang menginginkan kenaikan UMK 7-8 persen.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafi’i menyatakan, pihaknya cukup kecewa dengan adanya keputusan tersebut. Sebab angka kenaikannya tidak sesuai dengan yang diharapkan buruh.
“Kami sangat kecewa. Harapan kami UMK Kota Batu bisa naik 7-8 persen. Tapi kenaikannya masih dibawah harapan,” tutur Imam, Rabu, (6/12/2023).
Pihaknya mempertanyakan, apa rumusan dalam menentukan UMK di masing-masing daerah. Hingga dapat memutuskan angka dibawah usulan Dewan Pengupahan Kota Batu.
“Kami ingin mengetahui, apa dasar rumus yang digunakan untuk menentukan UMK. Kalau semua keputusan jadi wewenang Gubernur, maka tidak perlu lagi ada Dewan Pengupahan. Tak perlu capek ngitung dan demo,” katanya.
Lebih lanjut, SPSI Kota Batu akan meminta penjelasan dari Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Serta menunggu intruksi dari SPSI Jatim untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.
“Meskipun UMK sudah ditetapkan, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji kepada karyawannya sesuai UMK. Masih banyak yang dibawahnya, ini bisa diberi sanksi. Sudah UMK tidak sesuai harapan, perusahaan belum semua melaksanakan sesuai kebijakan,” tuturnya.
Ketua Apindo Kota Batu, Suryo Widodo menyampaikan, pihaknya menerima keputusan kenaikan UMK tersebut. Menurutnya apa yang sudah diputuskan pemerintah harus dipatuhi dan dipahami.
“Memang beberapa anggota Apindo ada yang mampu dan tidak mempu menerapkan keputusan tersebut. Sebab di setiap perusahaan punya persoalan dan kendala masing-masing,” katanya.
Menurutnya, bagi hotel-hotel di Kota Batu yang punya okupansi bagus, seyogyanya bisa menerapkan gaji sesuai UMK. Beda lagi dengan hotel-hotel yang kondisinya hidup segan mati tak mau.
“Karena itu, antara karyawan, pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja harus saling memahami,” imbuhnya.
Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan hak kepada karyawan sesuai kebijakan. Sebab dia menyadari, memberikan gaji kepada karyawan dibawah UMK bisa kena tindak pidana.
“Ini jangan sampai terjadi. Karena memberi gaji kurang lalu masuk penjara, kan konyol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo juga menyampaikan, setelah UMK 2024 di dok. Saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan keberatan dari perusahaan. Namun untuk kanaikan UMK Kota Batu di tahun-tahun sebelumnya, banyak laporan keberatan.
“Sekali lagi, di Kota Batu ini tidak semua hotel kondisinya sehat. Ada juga hotel yang rusak dan perlu renovasi dan sebagainya. Apalagi saat ini villa juga mulai menjamur. Sehingga kami tergerus oleh keadaan,” terangnya.
Meski begitu, apa yang telah diputus pemerintah akan diterima dan dipatuhi. Sebab jika tidak menyetujuinya, maka prosesnya berlanjut ke gugatan. Proses ini juga perlu waktu yang cukup panjang.
“Kami bersyukur, pemerintah sudah sangat baik. Tidak menuruti kemauan pengusaha sepenuhnya, juga tidak menuruti kemauan buruh sesepenuhnya. Jadi pemerintah ambil jalan tengah,” katanya.
Disisi lain, Suryo juga menyampaikan, saat ini kondisi UMK di Jatim juga sudah cukup tinggi. Terutama di daerah-daerah ring satu yang sudah terlalu tinggi. Daerah ring satu itu diantaranya adalah Surabaya Raya, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. UMKnya sudah diatas Rp 4-5 juta.
“Kalau Malang Raya ini ring tengah-tengah. Tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu rendah. Angkanya masih diatas Rp3 juta,” katanya. (Ananto Wibowo)