Malang Post – Kepala bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Musthaqim Jaya, bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) bermasalah. Utamanya jukir yang bersikap arogan kepada konsumen. Seperti yang dikeluhkan masyarakat dalam sebulan terakhir.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas. Sanksinya pencabutan legalitas izinnya. Sebelumnya diberhentikan sementara, hingga diberlakukan pencabutan KTA serta surat tugasnya,” kata Musthaqim, saat ditemui di Stadion Gajayana, Selasa (5/12/2023).
Meski demikian, tambahnya, terkadang pemahaman dari masyarakat soal parkir atau jukir, tidak sesuai fakta di lapangan. Ditambah lagi pengaduan masyarakat, kurang berani menunjukkan lokasi beserta bukti-bukti lainnya.
“Kami melihatnya hanya ada satu atau dua yang berani ambil gambar atau video. Namun demikian, jika ada pengaduan secara langsung, baik via telepon, sosmed atau surat, pasti segera kami tindaklanjuti,” ungkap Takim.
Terkadang lagi, menurutnya, sebagian masyarakat menilai parkir di lapangan seolah-olah Dishub yang mengelola tunggal. Padahal parkir juga dikelola Bapenda Kota Malang. Masyarakat diharapkan bisa membedakan itu kewenangan Dishub atau Bapenda.
“Kami di sini bukan menafikan atau membela diri, mengenai apa yang dikeluhkan masyarakat, terhadap parkir atau jukir bermasalah. Sepanjang itu menjadi kewenangan Dishub, kami siap turun ke lokasi menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar dia.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Musthaqim Jaya, saat ditemui di Stadion Gajayana Malang, Selasa (5/12/2023). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Mantan Lurah Sawojajar ini mencontohkan sikap tegas Dishub terhadap jukir bermasalah atau bikin ulah di lapangan. Yakni dengan memberi sanksi pemberhentian sementara selama seminggu dari aktifitas perparkiran.
“Demikian halnya terhadap kendaraan parkir yang nyata-nyata melanggar, saat ada penertiban berlangsung. Kami bersama tim gabungan, langsung lakukan gembok di tempat sekaligus angkut kendaraan,” jawab dia.
Sedangkan bagi jukir liar atau yang tidak terdaftar resmi di Dishub, pihaknya melimpahkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Guna dilakukan penindakan tipiring atau sanksi lainnya.
Pun bagi kendaraan yang parkir sembarangan, agar ada sanksi efek jera, Dishub akan menyerahkan ke kepolisian untuk diberikan sanksi.
“Jadi selain dilakukan penggembokan di lokasi, dengan sanksi tilang yang dilakukan terus menerus, bakal memberikan efek jera ke masyarakat. Sejauh ini hanya surat pernyataan bermaterai, untuk tidak akan mengulanginya,” sambung Takim.
Sayangnya meski sudah ada tindakan tegas, namun pelanggaran terhadap parkir, masih terus terjadi. Seperti kendaraan yang parkir di RS Saiful Anwar, masih terus ada. Kendati sudah ada rambu dilarang parkir. Selasa (5/12/2023) hari ini, Dishub kembali menemukan sembilan mobil yang melanggar larangan parkir.
“Pelanggaran itu langsung kita lakukan penggembokan di lokasi, terhadap roda empat yang parkir sembarangan. Di kawasan Matos, kita juga mengangkut kendaraan roda dua sebanyak tiga unit, juga karena melanggar rambu parkir,” jelasnya.
Pada 2024 mendatang, Dishub berencana memasang rambu pemberitahuan parkir resmi di lapangan. Sebagai penanda rambu yang dipasang itu, adalah resmi terdaftar di Dishub. Saat ini jumlahnya baru sekitar puluhan saja.
“Sesuai data parkir yang kami punya, jumlahnya sekitar seribu sekian. Kami mencoba mengusulkan pengadaan rambu pemberitahuan parkir resmi di 2024. Namun terpenting adanya keberanian masyarakat dalam membantu kami. Meminimalisir pengaduan parkir. Berani menolak (bayar), jika ada jukir memungut retribusi tanpa tanpa dilengkapi legalitas resmi,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)