Malang Post – Khilaf sembari sesenggukan tanpa menitikkan air mata, tersangka M Sahri (47), bapak yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Selasa (5/12/2023) siang, ia digelandang petugas ke rumah tahanan Polres Malang.
Tersangka M Sahri (47) warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dilaporkan sang anak ke polisi akibat ulah cabul. Tragis, korban mendapat perlakuan cabul sang bapak tidak sekali dua kali.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam rilis pers Selasa siang. Gandha menyebut, perbuatan tersangka terungkap berawal dari rumor di desa tempat tinggal korban.
Dalam sebuah sesi dialog, Polsek Tumpang menerima aspirasi dan informasi terkait dugaan cabul. Selidik punya selidik, terungkapnya kasus ini juga atas keberanian korban bercerita kepada tetangganya. Korban bukan anak melainkan telah berusia 23 tahun.
“Ada laporan dari Polsek. Awalnya di desa, disampaikan aspitasi. Ternyata (perbuatan cabul itu) jadi rahasia umum di desa tersebut. Sang korban sempat enggan dan memikirkan dampaknya, ” ungkap Gandha.
Namun, berkat sosialiasi dan edukasi dari pamong desa setempat dan anggota kepolisian, korban kemudian tercerahkan sehingga berani melapor ke Polsek Tumpang.
“Motif tersangka mencari kepuasaan sesaat. Patut kita sesalkan, korban adalah putri kandungnya sendiri, ” sebut Gandha.
Dijelaskan Gandha, modus cabul pelaku dilakukan saat jam-jam umumnya orang terlelap tidur. Pelaku masuk ke kamar korban menggerayangi lalu korban bangun dan dipaksa memegang alat vital pelaku.
Hal ini, kata Gandha, dilakukan pelaku berulangkali sejak 2022. Tersangka sendiri telah beristri dan memiliki 2 anak. Saat istri lengah, tertidur atau bepergian ke pasar, pelaku beraksi memaksa korban. Berdasar pengakuan tersangka, perbuatannya hanya cabul tanpa berhubungan layaknya suami istri.
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, pertama kali sampai ke 3 dan ke 4 kali, disertai ancaman dan paksaan. Perbuatannya belum mengarah ke hubungan suami istri, ” ungkap Gandha.
Gandha melanjutkan, tersangka dikenai dikenai pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf a, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sedang pasal 6 huruf b, ancaman maksimalnya 12 tahun kurungan. (Santoso FN)