Malang Post – Sekolah membuat paguyuban per kelas yang terdiri dari para orang tua, untuk koordinasi dengan Komite Sekolah.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan komunikasi dengan komite. Jika terjadi sesuatu, bisa melakukan diskusi dengan baik.
Komite SMAN 4 Malang, Kuntjoro Prihadi menegaskan hal tersebut, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (28/11/2023).
Kuntjoro juga menjelaskan, kalaupu saat ini ada sumbangan, tidak dipatok besaran sumbangan per bulan, seperti halnya SPP.
“Jadi dikembalikan ke wali murid, mau di bayar per bulan, per tahun ataupun tidak, maka tidak menjadi masalah,” katanya.
Sejauh ini, kata Kuntjoro, memang ada orang tua yang tidak mampu. Tapi untuk mengcover beberapa kebutuhan, biasanya juga ada beberapa orang tua lain yang mampu memberikan sumbangan.
Apalagi untuk saat ini, sudah tidak ada lagi pungutan di sekolah. Apalagi SPP juga sudah tidak ada.
“Kalau sumbangan itu sifatnya tidak memaksa. Jadi kalaupun ada yang tidak mampu maka dibebaskan. Tapi kalaupun ada yang mau menyumbang, diperkenankan.”
“Sekarang ini pihak sekolah pun kalau mau membuat suatu program, betul-betul hati-hati dan melihat kemampuan dari orang tua siswa,” demikian sebutnya.
Terkait pungutan di sekolah dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, juga ditegaskan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Malang, sekaligus Litbang MKKS SMAN Kota Malang, Hariyanto.
“Setelah adanya SE Gubernur di tahun 2019 yang lalu, pungutan dari sekolah untuk orang tua tidak diperbolehkan.”
“Pungutan diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), yang diambil dari APBD Provinsi Jawa Timur,” kata Hariyanto.
Sebelumnya dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dijelaskan kalau sumber dana ada tiga bentuk. Seperti sumbangan, bantuan dan pungutan.
Sumbangan itu, jelasnya, didapat dari orang tua siswa yang sifatnya sukarela. Kemudian yang bentuknya bantuan, didapat dari stakeholder selain orang tua.
Ketiga, pungutan yang ditarik dari sekolah kepada orang tua siswa. Tapi untuk saat ini yang namanya pungutan sudah tidak diperbolehkan. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)