Malang Post – Setelah beberapa waktu lalu tertunda, akhirnya rumah milik pendiri Arema, (alm) Lucky Acub Zaenal, dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (28/11/2023).
Rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun itu, dihuni istri mendiang, Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal.
Pantauan di lokasi, tampak beberapa barang yang berada di dalam rumah tersebut, dikeluarkan satu-persatu oleh petugas tenaga angkut. Seperti lemari kayu, kursi, kulkas dan beberapa barang lainnya.
Tampak juga petugas dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang, juga hadir guna mengamankan jalannya eksekusi rumah itu. Sayangnya, Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal, tidak berada di lokasi.
Sebagai informasi, eksekusi tanah dan rumah itu sesuai dengan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang. Bernomor 1355/PH/IX/2022, tertanggal 16 September 2022.
Dalam permohonan eksekusi disebutkan, Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019, tanggal 4 Desember 2019. Terhadap barang tidak bergerak, berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Di surat tersebut juga tertulis, rumah itu sudah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja, yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti, alasan mengapa rumah pendiri Arema tersebut dilelang.
DIBONGKAR: Barang-barang milik penghuni rumah, yang terpaksa dikeluarkan dan diletakkan di depan rumah. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Jurusita PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan pihak termohon sudah mengizinkan untuk dilakukan eksekusi.
“Tanggal 26 Oktober 2023 lalu, sempat alot dan pihak termohon minta waktu 2 minggu untuk dilakukan pembelian kembali aset itu. Setelah 2 minggu tanpa perkembangan, akhirnya pihak pemohon meminta untuk dilakukan eksekusi lagi,” ujarnya.
Terkait barang-barang yang diletakkan di depan rumah Novi, tambahnya, sudah sesuai permintaan dari termohon eksekusi dengan ditutup menggunakan terpal.
“Meskipun pemohon sudah menyiapkan tempat berupa gudang, untuk menyimpan barang-barang milik termohon, namun termohon tidak mau. Termohon memilih ditaruh di depan rumah dan akan ditutup terpal,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Paulus Sumarno SH mengatakan, pihak bersyukur eksekusi rumah tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
“Kemarin kita beri waktu dua minggu. Tapi belum ada titik temu. Akhirnya kita minta dieksekusi lagi dan baru hari ini (eksekusi) berjalan dengan lancar,” kata dia.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Termohon, Faris Aldino Modal menyayangkan adanya eksekusi tersebut. Meski begitu, dirinya akan memperjuangkan untuk membeli aset tersebut senilai Rp 2,4 miliar.
“Namanya juga hukum adalah upaya yang terakhir. Kita harus hargai, tapi kami sepakat dengan pemohon untuk beri waktu dua hari. Bagaimana pun rumah itu kita rebut kembali lagi,” terang Aldino.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2023 lalu, tim PN Malang sempat melakukan eksekusi rumah itu. Namun, proses eksekusi tersebut berjalan alot, karena Novi dan penghuni rumah lainnya, sempat melawan petugas eksekusi. (*/Ra Indrata)