Malang Post – Setiap pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) yang baru. Dipastikan terjadi pro dan kontra. Antara pemerintah dan serikat pekerja atau buruh. Penyebabnya belum sesuai dengan harapan para pekerja atau buruh.
Contohnya, setelah dilakukan rapat koordinasi pembahasan pengupahan bersama dengan pihak-pihak terkait di kantor Gaperoma, Rabu (22/11/2023). Rapat itu juga diikuti Disnaker-PMPTSP bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK). Ternyata hasilnya ditolak oleh SPSI, SBSI dan organisasi sejenis lainnya.
Disnaker Kota Malang mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Malang sebesar Rp3.330.661,69. Acuannya surat edaran (SE) Kementerian Naker RI dan PP nomor 51 tahun 2023. Dengan kenaikan sebesar 4,27 persen atau Rp136.517,71.
Sementara keinginan dari serikat pekerja atau buruh, kenaikkannya mencapai 15 persen dari UMK 2023 Rp3.194.143,00, atau sebesar Rp479,121. Menjadikan UMK Kota Malang sebesar Rp3.673.264,00.
Tetapi jika didasarkan kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen, UMK Kota Malang menjadi sebesar Rp3.449.663,00. Sebab naiknya hanya Rp255.520,00.
Mengenai hal itu, Ketua SPSI Malang, Suhirno menyebut jika usulan pengupahan UMK ditetapkan secara sepihak. Diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tanpa melihat dan mendengarkan usulan dari banyak pihak.
“Kami akhirnya berpikiran, kenapa tidak dibubarkan saja DPK tersebut? Padahal keberadaan DPK memiliki banyak unsur di dalamnya. Ada akademisi, pengusaha, bagian hukum, Disnaker, SPSI, SBSI dan lainnya,” tegas Suhirno saat dikonfirmasi Malang Post, Senin (27/11/2023).
Kembali dikatakan, kenaikan UMK pastinya mengikuti perkembangan inflasi dan ekonomi. Di Kota Malang Inflasi sekitar 3,1 dan perkembangan ekonominya sebesar 6,32 persen. Wajar jika mengusulkan kenaikkannya sebesar 15 persen dari UMK 2023.
“Setidaknya ada kenaikan minimal 8 persen, sekitar Rp 255,520. Sama halnya dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. UMK Kota Malang pada 2023, sebesar Rp 3.194.143,00. Akan menjadi Rp 3.449 663,00 atau hampir Rp3,5 juta. Sedangkan, yang akan ditetapkan oleh pemerintah, rencananya sekitar Rp 3.330 661,69,” ucap dia.
Hirno menyebutkan, untuk sementara ini pihaknya masih wait and see. Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait UMK yang akan diumumkan, pada Kamis (30/11/2023) esok seperti apa.
“Kami dari SPSI dan SBSI serta organisasi pekerja lainnya. Pada hari itu juga, akan melakukan aksi demo di Surabaya. Guna mengawal keputusan penting tersebut. Jika tidak sesuai harapan pekerja, kami siap melakukan aksi demo di berbagai daerah di Jawa Timur,” tandasnya.
Terkait UMK Kota Malang, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, hasil rapat pleno soal pengupahan UMK. Dihasilkan dua opsi, pertama mengacu pada PP 51/2023.
“Kita usulkan UMK Kota Malang sebesar Rp3.330.661,69, ada kenaikan sekitar 4,27 persen. Usulan kedua dari teman-teman SPSI dan organisasi lainnya sekitar 15 persen dari UMK 2023,” terang Arif.
Selanjutnya, rekomendasi dari Dewan Pengupahan dilaporkan ke Pj Wali Kota Malang, pada Kamis (23/11/2023). Berikutnya, esok harinya, Jumat (24/11/2023), Pemkot Malang mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur, untuk penetapan lebih lanjut.
“Keputusan usulan UMK ke Gubernur menjadi kewenangan Pj Wali Kota. Apa yang diusulkan tentunya mengacu pada SE Kemenaker, serta PP 51/2023. Demikian halnya, usulan UMK ke Gubernur, mesti dilampiri berita acara asli dari DPK Kota Malang. Sebagai pertimbangan DPK Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)