Oleh: Adela Apta, Azizah Alya, Bryan Owen, Febya Irma
Pajak warisan adalah pajak yang dikenakan atas warisan, yang diterima oleh ahli waris. Bukan pada harta yang ditinggalkan oleh pewaris.
Menurut IMF (2013) menyatakan bahwa secara umum, konsep pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan. Dimana beban pajaknya baru dikenakan, ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan.
Sebagian besar negara telah menerapkan pajak warisan, sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk meningkatkan penerimaan bagi pemerintah.
Namun, setiap negara memiliki kebijakan dan perhitungan yang berbeda atas pajak warisan.
Beberapa negara menerapkan pajak warisan dengan tarif yang tinggi. Sementara yang lain memiliki aturan atau batasan tertentu, yang membuat beberapa jenis warisan tidak dikenakan pajak.
Salah satu negara yang menerapkan pajak warisan, dengan tarif yang cukup tinggi yaitu Jepang. Pajak warisan di Jepang, dikenakan apabila seseorang memperoleh warisan. Baik atas harta warisan yang berlokasi di dalam maupun luar Jepang.
Sehingga, meskipun individu penerima tidak berdomisili dan bukan warga negara Jepang, sepanjang pemberi warisan berdomisili di Jepang, maka tetap dikenakan pajak.
Pengenaan pajak warisan tersebut, berdasarkan selisih dari nilai aset yang diwariskan, dengan nilai kewajiban dan biaya pemakaman pemberi warisan. Lalu dikalikan tarif progresif mulai 10 persen hingga 55 persen.
Akan tetapi, ada beberapa aset yang dikecualikan dari pajak warisan di Jepang. Meliputi asuransi jiwa dan kas senilai 30 Juta yen, ditambah dengan 6 Juta yen untuk masing-masing penerima warisan.
Lalu bagaimana pengenaan pajak warisan di Indonesia?
Sejatinya, Pemerintah Indonesia memang belum pernah membahas mengenai pengenaan pajak warisan.
Akan tetapi dengan melihat keberhasilan negara lain, untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui warisan yang diterima rakyatnya, maka cepat atau lambat warisan akan dikenakan pajak di Indonesia.
Alasan kuat selain meningkatkan penerimaan negara, penerapan pajak warisan dapat menjadi solusi bagi pemerintah, untuk mengurangi ketimpangan sosial antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan masyarakat berpenghasilan rendah (redistribusi kekayaan masyarakat). Serta mencegah akumulasi kepemilikan aset secara besar-besaran terutama aset yang tidak produktif.
Sehingga, desain kebijakan ideal untuk pengenaan pajak warisan di Indonesia, yaitu menentukan batas nilai aset atas warisan yang diterima oleh ahli waris.
Hal ini akan menguntungkan pemerintah, karena penerimaan pajak akan meningkat. Sedangkan di pihak Wajib Pajak (ahli waris) juga diuntungkan. Karena mereka akan dikenakan pajak apabila warisan yang diterima, melebihi batas nilai aset dari peraturan yang ditetapkan. (***)