Malang Post – Alat peraga sosialiasi bahan kampanye (APSBK) milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) dari berbagai parpol. Disikat habis oleh Satpol PP dan Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, Disnaker-PMPTSP dan lainnya.
Sikap tegas itu dilakukan terhadap APSBK yang bertebaran di Kota Malang. Yang dinilai
tidak sesuai Perda reklame nomor 2 tahun 2022.
“Kami menilai penempatan APSBK itu kedapatan melanggar atau menabrak Perda. Tapi belum masuk ranah UU Pemilu. Kali ini kita sisir Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru,” tegas Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis (16/11/2023).
Pihaknya bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang. Didukung penuh oleh TNI – Polri sekaligus OPD lainnya, akan melakukan penyisiran APSBK di wilayah Kecamatan lainnya.
“Diantaranya Klojen, Kedungkandang dan Sukun secara bergantian. Kita melakukan penertiban sampai Sabtu (18/11/2023) mendatang, terhadap tiga kecamatan tersebut,” tambahnya.
Alasan yang menjadi landasan untuk menertibkan APSBK di semua wilayah Kota Malang, jelas Rahmat, setelah adanya surat permohonan dari Bawaslu Jatim, pada 14 November 2023 lalu. Karena belum masuk tahapan kampanye, penertiban itu menjadi kewenangan Satpol PP.
“Isi surat itu berkaitan dengan rapat koordinasi. Kami diberikan batasan waktu 14 hari sebelum aksi penertibannya. Waktu 14 hari itu, kita informasikan ke parpol atau caleg untuk membersihkan secara mandiri APSBK,” kata Rahmat.
TEGAS: Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bersama Bawaslu setempat, usai laksanakan APP di kantor Satpol, Kamis (16/11/2023). (Foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Setelah masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 nanti, tambahnya, sudah barang tentu menjadi ranahnya UU Pemilu yang diberlakukan. Secara otomatis akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkan.
“Penertiban kita utamakan pada pelanggaran APSBK yang memanfaatkan pohon kayu (dipaku). Menempel menyatu di tiang listrik dan telepon, taman, media jalan (trotoar) serta tempat larangan atau steril dari reklame,” beber Rahmat.
APSBK seperti banner, baliho dan spanduk, lanjut Rahmat, akan menjadi target sasaran untuk ditertibkan. Lantaran dengan jelas telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022. Namun terkait reklame tetap, perlu koordinasi dengan PTSP setempat.
“APSBK yang dinilai melanggar, baik cara pemasangannya, penempatannya, serta tempat larangan lainnya, akan kita sterilkan. Seperti di Jalan Bandung, Jalan Veteran, Jalan Ijen maupun tempat monumen. APSBK yang sudah ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu, sekitar seribuan APSBK,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hamdan Akbar Safara membenarkan jika penertiban itu masih murni kewenangan Satpol PP. Sebab menyangkut Perda reklame.
“Secara regulasi dalam UU Pemilu, penertiban APSBK itu memang belum menjadi kewenangan kami. Karena belum masuk masa kampanye,” ujar Hamdan.
Bawaslu sendiri, menurutnya, telah melakukan sosialisasi tapi memiliki keterbatasan. Tapi karena adanya dampak dari perubahan regulasi di KPU, masa kampanye jadi dipersingkat. Akhirnya parpol mengambil langkah lebih cepat.
“Jauh-jauh hari mereka mengambil kesempatan mensosialisasikan lebih awal. Dibanding tahapan yang dijadwalkan oleh KPU. APSBK bisa dikatakan bukan kampanye, tapi lebih ke sosialisasi,” cetusnya.
Terakhir, disebutkan Hamdan, ketika sudah memasuki tahapan kampanye pemilu. Semua telah diatur dengan jelas dan terikat dengan aturan mainnya. Kesemuanya ada keterikatan dengan UU Pemilu.
“Kami akan memberlakukan penindakan dan memberi sanksi. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Ketika ditemukan pelanggaran menyangkut pidananya,” ucap dia. (Iwan Irawan – Ra Indrata)