Malang Post – Pemasangan papan petunjuk arah menuju tempat olahraga J-Best Internasional Mini Soccer, di Jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Salasa, (14/11/2023) sempat memanas. Ini disebabkan karena adanya penolakan dari manajemen Singhasari Hotel & Resort Kota Batu.
Pengelola J-Best International Mini Soccer, Teguh Waskito menyatakan, dalam proses pemasangan reklame itu, pihaknya dihalang-halangi oleh petugas keamanan hotel tersebut. Padahal sebelum melakukan pemasangan, pihaknya telah mengantongi izin dari Provinsi. Menyusul status jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
“Penolakan ini tidak seharusnya dilakukan. Sebab sebelum kami memasang, kami sudah berizin ke Pemprov Jatim untuk pemanfaatan Rumija (Ruang Milik Jalan). Pihak Pemprov Jatim juga sudah melakukan survei dan izinnya sudah keluar,” ungkap Teguh.
Dengan adanya penolakan itu, adu mulut antara pihak J-Best Internasional Mini Soccer dan petugas keamanan hotel tersebut tak terelakkan. Hingga menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang sedang melintas.
Sebelum proses pemasangan ini dilakukan, Teguh mengungkapkan, jika pihaknya dan manajemen hotel tersebut telah menjalani dua kali proses mediasi. Dimediatori oleh Dinas PU Bina Marga Jatim.
“Dari mediasi itu, menghasilkan kami boleh memindahkan papan reklame yang akan dipasang. Boleh juga memasang papan tersebut di titik sesuai izin. Setelah kami melakukan rapat internal, pemasangan reklame tetap dilakukan di tirik koordinat sesuai izin yang kami dapat,” tegasnya.
Dia menyampaikan, jika pemasangan reklame itu tidak dilakukan di depan hotel tersebut. Jika dari arah Kota Malang, titik lokasinya berada sebelum hotel itu. Berada tepat di pertigaan lokasi masuk menuju ke tempat olahraga itu.
Teguh membeberkan, pihak hotel tersebut melakukan penolakan karena mengeklaim pihaknya tak meminta izin ke lingkungan, mengganggu pemandangan dan menghalangi pengelihatan adanya lampu tanda hati-hati.
CEKCOK: Pemasangan papan penunjuk arah menuju tempat olahraga J-Best Internasional Mini Soccer sempat diwarnai cekcok dari pihak J-Best Internasional Mini Soccer dan pihak Hotel Singhasari & Resort. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Alasan seperti itu tidak masuk akal. Karena kami sudah diberi izin oleh Pemprov untuk melakukan pemasangan reklame di Rumija tersebut. Kalau kami tidak pasang, maka Pemprov akan merugi, karena tidak dapat pajak dari kami,” tuturnya.
Berbekal legalitas yang kuat, Teguh menegaskan, apapun upaya pihak hotel tersebut untuk menghalang-halangi pemasangan reklame. Pihaknya akan tetap memasang reklame sesuai titik koordinat di perizinan.
“Kami tetap kokoh pada pendirian kami. Ini berdasar pada kesepakatan pengurus, untuk melanjutkan pemasangan reklame sesuai titik. Kalaupun harus ditempuh melalui jalur hukum kami juga siap. Karena legalitas kami sudah sangat jelas. Upaya apapun yang dilakukan mereka, akan kami lawan,” tegas dia.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah tentang adanya permasalahan tersebut, pihak Management Hotel Singhasari & Resort Kota Batu, belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono menyampaikan, dalam permasalahan tersebut, pihaknya sudah membantu melakukan mediasi kepada dua belah pihak. Mediasi ini perlu dilakukan, agar tidak ada yang dirugikan antara ke dua belah pihak.
“Kedua belah pihak sudah kami mediasi. Untuk masalah perizinan, pihak Best Academy sudah mengantongi izin pemanfaatan Rumija dari Pemprov Jatim. Tapi kalau izin reklame dari Pemkot Batu belum keluar. Saat ini masih dalam proses,” bebernya.
Selain dilakukan mediasi, pihaknya bersama Satpol PP Kota Batu dan DPUPR Kota Batu juga sudah melakukan peninjauan ke lapangan. Dalam hal ini, pihak Best Academy sebenarnya ingin memperbarui reklame, yang sudah ada sebelumnya.
“Awalnya kami mengira hanya papan penunjuk arah. Ternyata ada gambar reklame. Jadi harus ada izin pemasangan reklame dari Pemkot Batu. Karena itu, alangkah baiknya, pemasangan dilakukan setelah izin reklame terbit,” tutur dia.
Setelah izin itu terbit, maka pemasangan reklame bisa dilakukan. Tinggal menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Setelah izin terbit, pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan kedua belah pihak. (Ananto Wibowo)