Malang Post – Penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil di Madyopuro. Tepatnya di Kelurahan Madyopuro, Kedungkandang, sudah beberapa tahun tak kunjung selesai.
Kendati masalah lahan cucian mobil, milik ahli waris almarhum Haji Soleh tersebut, telah dilakukan upaya kongsinyasi dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Tak heran jika Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus), Achmad Wanedi, justru kembali mempertanyakan masalah tersebut. Hingga ruwet dan berlarut-larut sampai sekarang.
“Kami baru dengar kabar ini dari rekan-rekan media. Perihal pencabutan kongsinyasi dari Pemkot Malang saat bergulir di PN. Ada apa dan kenapa mesti dicabut? Satu kata buat Pemkot Malang, harus tegas dan transparan,” tegas Wanedi, saat ditemui di DPRD, Jumat (3/11/2023).
Apapun keputusan yang diambil sekiranya kurang enak dan tak nyaman, tambahnya, kini harus ditanggung oleh Pj Wali Kota Malang. Karena Wali Kota Malang sebelumnya, tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berpikir keputusan diambil adalah terbaik, demi tercapainya sarana jalan memadai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kebersamaan dan kearifan dari semua pihak,” kata dia.
Pihaknya akan mencari informasi dan secepatnya mengkomunikasikan dengan Pemkot Malang. Utamanya perihal pencabutan kongsinyasi tersebut. Sebab, saat itu keputusan pansus dan perwakilan OPD terkait mestinya sudah selesai.
“Kami berharap ada ketegasan dari Pemkot Malang. Menurut informasi yang didapatkan dari bagian Hukum, DPUPRPKP dan BPN setempat. Lahan yang dipersoalkan adalah aset negara. Kita berikan uang kerahiman.”
“Semuanya diyakini bisa cepat selesai, asalkan tidak diselipi dengan kepentingan. Jika dilakukan dengan sesuai prosedur dan regulasi yang benar.”
“Kami pastikan bisa terurai dan selesai permasalahan ini. Monggo digali lagi ke para pihak. Kami hanya satu kata, Pemkot Malang harus tegas,” tegasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat justru mengaku baru tahu masalah tersebut, Jumat (3/11/2023) hari ini. Karenanya, pihaknya akan minta info ke Sekda, bagian hukum dan dinas terkait. Kenapa konsinyasi itu akhirnya ditarik kembali.
“Kami akan menanyakan faktor yang menjadi pertimbangan konsinyasi ditarik. Hingga pagi ini, kami belum ada laporan yang masuk. Tadi pagi kami sudah memanggil Sekda untuk merapatkan info banyak terkait hal tersebut,” ungkap Wahid atau Wahyu Hidayat.
Disinggung terkait pencabutan kongsinyasi bakal mundur lebih lama lagi, atau bisa diselesaikan di tahun ini?
Alumnus ITN ini menukaskan, kemungkinan bisa diselesaikannya. Karena sudah menjadi komitmen Pemkot Malang. Semestinya dilakukan percepatan, untuk itu butuh pendalaman hasil laporannya sejauh mana.
“Apapun hasil keputusannya dari PN, akan kita lakukan. Menurut info yang kami dapat, tim dari Pemkot Malang kemarin sudah siap,” tukasnya. (Iwan – Ra Indrata)