Malang Post – KPU Kabupaten Malang memastikan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023). Dua bakal caleg dinyatakan mengundurkan diri menjelang penetapan DCT Pileg tersebut.
“Dari bacaleg sementara menjadi bacaleg tetap di DCT, masih dimungkinkan ada perubahan. Memang ada dua bacaleg yang menyatakan mundur dan tidak dicalonkan kembali,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika, kemarin.
Kedua bacaleg ini, jelasnya, masing-masing satu orang dari dua parpol yang berbeda. Yakni, satu bacaleg dari Partai Hanura dan satu bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dalam DCT pemilihan legislatif yang diumumkan KPU Kabupaten Malang ini, bacaleg berasal dari 18 parpol. Sejumlah parpol tercatat mendaftarkan bacalegnya penuh, atau 50 bacaleg, untuk setiap alokasi daerah pemilihan (dapil). Yakni, PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS dan Partai Dekmokrat.
Beberapa parpol lain, sebagian tercatat peserta pemilu pendatang baru, mendaftarkan lebih sedikit atau tidak memenuhi alokasi kursi. Diantaranya, Partai Gelora Indonesia (21 bacaleg), Partai Kebangkitan Nusantara (23 bacaleg), Partai Hanura (27 bacaleg), PBB (16 bacaleg), PSI (25 bacaleg), Partai Perindo (19 bacaleg), Partai Ummat (12 bacaleg), dan Partai Buruh (7 bacaleg).
Dikatakan Mahardika, usai penetapan bacaleg menjadi Daftar Calon Tetap oleh KPU RI ini, tahapan berikutnya akan dilanjutkan masa kampanye. Yakni, selama 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau H-3 pemungutan suara.
Soal mekanisme dan ketentuan kampanye tersebut, lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam waktu dekat.
Ketentuan kampanye sendiri, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Diantaranya, berisi aturan main kampanye berikut larangan yang tidak boleh dilanggar peserta pemilu saat berkampanye.
“Nanti akan kami sosialisasikan ketentuan kampanye seperti apa, berikut fasilitasi apa yang diberikan oleh KPU kepada peseta Pemilu, terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), juga akan diatur dan dikoordinasikan,” kata Dika.
Ia mencontohkan, untuk kegiatan kampanye di lembaga pendidikan, juga bisa diperbolehkan. Hal ini, selama kegiatan kampanye ini karena diundang atau diizinkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan tidak ada atribut yang dibawa di tempat tersebut.
Disinggung soal pejabat publik yang terlibat kegiatan kampanye, sesuai PKPU 20/2023, sudah diatur seperti apa nantinya selama masa tahapan kampanye. Termasuk keharusan izin, dan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
“Selama masa kampanye, pejabat publik yang menjadi pelaksana kampanye harus cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Kalau tidak cuti, maka dilarang ikut terlibat menjadi pelaksana kampanye,” tandas Dika. (Choirul Amin)