Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi mengungkapkan, tengah berupaya menyelesaikan sejumlah sengketa aset bermasalah. Penyelesaian aset bermasalah ini dengan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Penandatanganan MoU dengan pihak Kejari Kabupaten Malang ini selaku JPN ini dilangsungkan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Kantor Bupati Jalan Panji Kepanjen, Senin (30/10/2023).
“Aset-aset miliki Kabupaten Malang, yang masih dikuasai pihak ketiga, nanti akan kita selesaikan semua, melalui Jaksa Pengacara Negara. Ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, bahwa jika pemerintah daerah ada masalah yang menjadi (kuasa hukum) pembelanya ada JPN,” kata Sanusi, di Kantor Bupati Jalan Panji Kepanjen, Senin (30/10/2023) siang.
Hadir dalam penandanganan MoU ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti, SH, MH. Turut mendampingi pula, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Cipi Perdana, SH, MH, beserta jajarannya.
Menurutnya, aset bermasalah yang akan segera diselesaikan ini, seperti perumahan dinas dokter di Lawang Kabupaten Malang, yang masih dikuasai pihak ketiga.
“Yang sedang berjalan (ditangani) adalah rumah dinas kedokteran. Tidak menutup kemungkinan, aset lain seperti di Pemandian Songgoriti, kalau bermasalah akan diseleksaikan,” tandas Bupati.
Terpisah, Pj Sekdakab Malang, Nurman Ramdansyah juga mengakui, Pemkab Malang membutuhkan JPN, baik untuk legal opinion maupun penanganan masalah yang melibatkan pemerintah daerah.
“Kita membutuhkan kejaksaan sebagai JPN. Ya, untuk mengatasi masalah aset, minimal untuk pengamanan aset-aset yang masih dikuasai pihak lain. Yang harus segera diamankan, seperti rumah dinas dokter di Lawang dan Sumberpucung,” jelas Nurman.
Disinggung berapa nilai aset Kabupaten Malang yang masih dalam penguasaan pihak lain di dua tempat tersebut, ia mengakui tidak tahu persis nominalnya.
Pihaknya berharap, dengan MoU baru ini, masalah mendesak pengamanan aset bisa segera ditinjaklanjuti oleh JPN.
“Paling mendesak itu pengamanan aset (bermasalah). Kalau semakin lama dibiarkan, kan bisa semakin lepas, semakin tidak jelas,” demikian Nurman Ramdansyah. (Choirul Amin)