Malang Post – Bawaslu Kabupaten Malang memberi perhatian kerawanan pelanggaran pada pemilu 2024 mendatang, yang diprediksi potensinya bisa lebih banyak.
“Pengawasan oleh Bawaslu dilakukan pada semua tahapan dan penyelenggaraan. Namun demikian, juga jadi atensi pada oknum-oknum pelaku pelanggaran, untuk dilakukan pengawasan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Alam Amrullah, usai kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/10/2023) pagi.
Pada pemilu 2024 mendatang, menurutnya tingkat kerawanan pelanggaran bisa lebih tinggi, dibanding pilkada. Hal ini, mengingat yang menjadi peserta sangat banyak, yang semuanya ikut berkontestasi.
“Potensi kerawanannya bisa merata, mengingat aktor-aktor juga lebih banyak, bakal calon yang jadi peserta juga banyak. Berbeda dengan pilkada, yang hanya 2 sampai 3 peserta saja,” jelasnya.
Potensi kerawanan pelanggaran pemilu ini, lanjut Alam, juga bisa terjadi di kalangan ASN dan TNI/Polri yang bersikap tidak netral.
“Yang kita awasi tidak hanya ketika tahapan kampanye saja. Bisa juga terhadap ASN, termasuk TNI/Polri yang patut diduga atau disangka tidak netral,” tandasnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ini, menurutnya bisa berdasarkan pengawasan Bawaslu dan jajarannya langsung, atau berdasarkan masukan dari warga masyarakat.
Untuk menjaga netralitas ASN dan TNI/Polri pada pemilu mendatang, sudah dikeluarkan SKB Lima Menteri yang sudah mengaturnya.
Dari pengalaman pilkada 2020 sendiri, Bawaslu Kabupaten Malang mencatat, ada setidaknya dua pelanggaran yang diputuskan. Salah satunya, adanya oknum ASN yang dinilai tidak netral dan sudah mendapatkan sanksi dari Komite ASN. (Choirul Amin)