Malang Post – Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan kalau ada juru parkir (jukir) yang disinyalir melanggar aturan, lewat media sosial Dishub Kota Malang.
“Laporan itu bisa disertai identitas jukir yang diduga melanggar aturan, termasuk foto jukir, untuk mempermudah penindakan dari Dishub Kota Malang,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (20/10/2023)
Mustaqim juga menjelaskan, seluruh jukir yang dibina Dishub Kota Malang, disertai rompi resmi, KTA dan karcis resmi.
Walaupun begitu, lanjutnya, ada juga tempat yang masuk dalam pajak parkir. Disana pengelola wajib menyediakan rompi dan karcis parkir.
“Sayangnya masih ada pengelola yang tidak menyediakan hal tersebut, sehingga ada kebingungan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan edukasi pada para jukir, agar memiliki tanggung jawab pada kendaraan yang ada di lahan parkir yang dijaga.
Karena itu, hampir tidak pernah ada kehilangan kendaraan di tempat parkir di Kota Malang.
Sementara itu, Pakar Transportasi Universitas Brawijaya, Prof. Sugiono menyebut, untuk mengatasi masalah parkir jangka panjang, bisa dilakukan dengan penataan parkir berbasis sistem. Artinya, pemerintah harus menyediakan lahan parkir yang memadai untuk masyarakat.
Sugiono juga menyampaikan, pemerintah lewat Dishub Kota Malang bisa memetakan lokasi parkir yang ideal. Sehingga masyarakat juga tahu lokasi parkirnya dimana.
Menurut Sugiono, dengan penataan parkir berbasis teknologi, juga ada potensi meningkatkan PAD dari sektor parkir.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Wanedi menyampaikan, parkir memang salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Malang.
Walaupun begitu, DPRD terus mendesak Dishub untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat, dengan penataan parkir yang baik. (Anisa Afisunani – Ra Indrata)