Malang Post – Partai politik (parpol) di Kota Batu tak boleh ngawur pasang Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk mengatur hal tersebut, KPU Kota Batu sudah melakukan rapat koordinasi. Bersama Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP Kota Batu.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menyatakan, sebelum dilakukan pembahasan peraturan lebih lanjut. Perlu adanya persamaan persepsi antar stakeholder. Sehingga saat melakukan penanganan di lapangan, KPU dan pemerintah daerah tak sampai berbenturan.
“Persamaan persepsi telah dibahas antara Peraturan KPU (PKPU) dengan regulasi milik Pemkot Batu. Dalam hal ini adalah Perwali dan SE Wali Kota Batu, tentang Juknis Pemasangan APK,” ujar Marlina, Rabu (18/10).
Pada rakor tersebut, pihaknya ingin menentukan kesepakatan. Perihal titik-titik lokasi yang boleh dipasang APK. Serta titik-titik lokasi yang harus bersih dari APK.
“Melalui penentuan titik-titik tersebut, diharapkan semua peserta Pemilu bisa tertib dama pemasangan APK. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dari 18 partai Pemilu semuanya sama, tidak ada yang dibedakan,” katanya.
Untuk menentukan titik-titik terlarang itu, pihaknya akan menyerap aspirasi dari bawah. Guna menentukan wilayah yang dirasa strategis dalam pemasangan APK.
“Untuk menyerap aspirasi tersebut, kami akan melakukan rapat internal bersama badan adhoc KPU. Diantaranya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” imbuh Marlina.
Hasil dari pembahasan tersebut, nantinya akan dimasukkan dalam rapat koordinasi internal KPU. Untuk kemudian dilampirkan dalam Keputusan KPU Kota Batu.
Meski belum ditetapkan titik pemasangan APK. Sudah ada gambaran tentang titik terlarang pemasangan APK di Kota Batu. Berdasarkan Perwali Kota Batu, titik terlarang pemasangan APK itu berada di tiga titik. Yakni di Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Jalan Panglima Sudirman.
“Selain tiga titik utama tersebut. Fasum, bangunan milik pemerintah dan tempat ibadah juga dilarang dilakukan pemasangan APK. Kemudian pemasangan APK di luar titik yang telah ditentukan, yang berhak menetapkan sebagai sebuah pelanggaran adalah Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertegas perbedaan antara sosialisasi dan kampanye. Bisa dikatakan kampanye, ketika seseorang menyampaikan visi misi, citra diri dan juga mengajak audiens untuk memilih salah satu caleg maupun capres.
“Sedangkan kalau sosialisasi setiap parpol, caleg dan capres hanya melakukan pendidikan politik,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang kini banyak dipasang di sepanjang jalan dan berbagai tempat lain. Dalam hal ini, pihaknya telah mengidentifikasi APS yang diduga atau berpotensi melakukan pelanggaran.
“Meski begitu, Bawaslu tidak bisa serta merta melakukan penindakan atau eksekusi terhadap APS tersebut. Karena yang berhak melakukan eksekusi adalah Satpol PP. Tapi kami punya data terkait dugaan pelanggaran APS,” tandasnya. (Ananto Wibowo)