
Salah satu warga pemilik tanah terdampak pelebaran jalan Gondanglegi-Bantur, secara simbolis menerima pembayaran ganti rugi atas tanahnya. (Foto: istimewa)
Malang Post – Proyek jalan nasional Gondanglegi-Bantur masih alami kendala pembebasan tanah milik warga yang terkena pelebaran. Sejumlah 5 (lima) warga pemilik dikabarkan tidak menyepakati nilai ganti rugi tanah mereka yang terdampak.
Atas nominal biaya ganti rugi yang sudah dihitung tim appraisal, kelima warga ini bahkan menolak dan menggugatkan keberatannya ke pengadilan.
Dikonfirmasi, Camat Bantur, Bayu Jatmiko menyatakan, hanya lima orang warga yang mengajukan keberatan hasil appraisal bidang tanah mereka yang terkena pelebaran jalan ini ke pengadilan.
Adanya gugatan pemilik tanah ini, juga dibenarkan anggota Satgas B Proyek Jalan nasional Gondanglegi-Bantur, Fian Herdiandri Putra.
“Warga pemilik tanah yang terkena pembebasan sejumlah 450 pemilik, dan memang ada yang menolak dan menggugat sebanyak 5 warga. Lokasi tanah mereka mencar-mencar di kanan kiri ruas jalan sisi Bantur dan Wonorejo Bantur,” terang Fian Herdiandri, dikonfirmasi Kamis (12/10/2023) petang.
Dikatakan, kegiatan penetapan lokasi dan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Gondanglegi-Bantur sendiri, sudah menyelesaikan pekerjaan appraisal di ruas Srigonco Bantur sebanyak sekitar 750 bidang.
Selain itu, termanfaatkan juga tanah warga yang berada atau menempati tanah TNI AL seluas lebih dari 5 ribu meter persegi. Akan tetapi, untuk tanah terkena proyek jalan nasional ini, yang bisa diganti hanya nilai bangunannya.
Menanggapi gugatan warga tersebut, informasinya bagian Pertanahan dan Bagian Hukum Pemkab Malang sudah memenuhi panggilan sidang di PN, Senin (9/10/2023) lalu.
“Hasilnya seperti apa, kami akan patuhi putusan pengadilan, apakah harus dikaji (dihitung) ulang atau ditetapkan. Sesuai peraturan MA, keputusan atas gugatan seperti ini paling lama 30 hari sudah dihasilkan,” jelas staf yang bekerja di Dinas Pertanahan Kabupaten Malang ini.
Meski tengah menghadapi gugatan penolakan sejumlah warga, menurutnya tahapan proyek nasional jalan Gondanglegi-Bantur ini tidak serta terhenti.
Pihaknya mengakui kini tengah melanjutkan penetapan lokasi pada pengadaan tanah untuk pelebaran jalanan di sisi Bantur sampai Gondanglegi.
Sementara itu, Kabid Inventarisasi dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Indra Setiawan mengungkapkan, sudah dilakukan pengumuman hasil appraisal tanah yang dibebaskan, sekaligus pembayaran ganti atas tanah mereka.
“Yang diselesaikan pemkab Malang adalah pengadaan tanah yang paket 2, mulai Simpang Balekambang sampai Bantur, sepanjang 16-17 kilometer. Sudah tiga kali pembayaran, untuk mereka yang sudah setuju nilai appraisal,” terang Indra.
Rinciannya, dibayarkan kepada 86 orang tahap 1 dengan nominal anggaran Rp6,8 miliar, tahap 2 untuk 68 orang sebesar Rp6,7 miliar, dan tahap 3 untuk 50 orang pemilik tanah.
Menurutnya, total anggaran dari Pemkab Malang untuk ganti rugi tanah terkena pelebaran sebesar Rp40 miliar. Dan, pihaknya juga mengajukan tambahan anggaran lagi sebesar Rp4,5 miliar untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi ini. (Choirul Amin)