Malang Post – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus tersangka pencuri kran air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Jumlah tersangka yang ditangkap ada tiga orang. Ketiganya bukanlah warga asli Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menyatakan, ke tiga tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gresik. Tersangka pertama bernama Rismanto (39) berasal dari Pemalang, Jateng. Ke dua bernama Suripto (32) berasal dari daerah yang sama. Kemudian Heri Susilo (35) berasal dari Demak, Jateng.
“Mereka tertangkap pada hari Senin, (9/10/2023) lalu di sebuah rumah kontrakan di Gresik. Dalam prosesnya, kami melakukan penyelidikan secara science engine investigation. Kami buktikan secara ilmiah, melalui jejak tersangka dengan melakukan pengecekan CCTV dan pemeriksaan saksi,” papar Yussi, Rabu (11/10/2023).
Dia juga membeberkan, ke tiga tersangka itu merupakan jaringan pencurian provinsi. Spesialis melakukan pencurian di proyek-proyek pemerintah. Mereka mengetahui jika di Kota Batu ada proyek Pasar Induk Among Tani, dari media sosial Tiktok.
“Sebelum melakukan pencurian, pada Sabtu, (30/9) komplotan ini telah melakukan survei di lokasi. Kemudian pada Minggu, (1/10/2023) mereka melakukan eksekusi pencurian,” bebernya.
Para pencuri itu beraksi saat penjaga Pasar Induk Among Tani lengah. Untuk mengelabuhi petugas, mereka merangsek masuk dengan mengenakan jaket, masker dan topi. Dengan berpura-pura melihat kondisi bangunan pasar tersebut.
“Setelah hafal peta bangunan itu. Sebelum melakukan pencurian kran air. Komplotan ini terlebih dahulu mematikan saluran air. Mereka melakukan pencurian ini karena terbentur kondisi ekonomi,” beber dia.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) . Dari tersangka Rismanto, pihaknya mengamankan BB satu buah jaket berwarna hitam, satu buah topi, satu buah ransel polo untuk membawa kran air.
Kemudian dari tersangka Suripto, pihaknya mengamankan BB satu buah jaket warna hitam bermotif kotak, topi dan satu pasang sandal warna hitam. Lalu dari tersangka Heri Susilo diamankan BB satu pasang sepatu merek Nike.
“Barang bukti tersebut yang kami jadikan scientific. Atau pembuktikan secara ilmiah melalui jejak tersangka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, karena komplotan ini sudah tertangkap duluan. Mereka belum sempat menjual barang hasil curiannya. Komplotan ini masih mencari pembeli.
Dari keterangan pelapor, Yussi mengungkapkan, jika kerugian materi akibat kran air yang hilang itu mencapai Rp 57,6 juta. Jumlah itu dihitung dari total sebanyak 23 kran air yang hilang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Sementara itu, berdasarkan hasil analisa pihak Kepolisian, pelaku juga sudah sering kali melakukan pencurian di proyek-proyek strategis. Merek merupakan komplotan residivis dari kasus yang hampir sama.
“Mereka residivis dan baru keluar penjara sekitar dua bulan. Untuk mengungkap kasus ini, kami terus melakukan pengembangan. Karena saat mereka melakukan aksi di Bali, komplotan ini berjumlah sembilan orang,” tegas Yussi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun kurungan. (Ananto Wibowo)