Malang Post – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dua orang tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Dua tersangka itu adalah Angga Dwi Prasetya (ADP) 34 tahun, merupakan Direktur CV. PK sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati (DA) 43 tahun, merupakan Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas. Penetapan tersangka itu sesuai surat perintah Nomor: B-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka ADP dan tersangka DA Nomor : B-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 per tanggal 11 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan tersebut. Dengan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangun.
“Oleh ADP yang namanya Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut. Namun namanya dicatut dalam laporan progres pekerjaan. Berstatus sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangannya telah dipalsukan oleh ADP,” ujar Januar, Rabu, (11/10/2023).
Sedangkan tersangka DA selaku konsultan pengawas, tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat. Diantaranya dalam melakukan penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
“Selain itu, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Serta hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor,” imbuh Januar.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan tersebut. Dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar.
“Dari perhitungan sementara oleh tim penyidik Kejari Batu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Untuk menentukan jumlah kerugian negara sebenarnya, kami masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Januar mencontohkan, seperti apa pengerjaan tidak sesuai spek itu. Contohnya seperti ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan dengan kualitas 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya. Sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan.
Dengan adanya hal tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsiddair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejari Batu, Bapak Agus Rujito dalam menindak pidana korupsi. Melalui dukungan Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu. Serta Jaksa di bidang tindak pidsus, yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat, yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ADP langsung digelandang di Lapas Kelas lA Lowokwaru untuk dilakukan penahanan. Dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/10/2023
Sedangkan tersangka DA, ditahan di Lapas Kelas llA Sukun dengan surat perintah penahanan, bernomor Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Januar juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 27 orang saksi. Diantaranya 18 saksi berstatus PNS dan sembilan saksi dari pihak swasta.
“Salah dua saksi dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah akan mengarah ke pihak instansi, dalam penetapan tersangka lanjutan. Kami akan melihat hasil pendalaman tim penyidik. Untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab lagi,” tandasnya. (Ananto Wibowo)