Malang Post – Pemilik band atau merek, bisa melaporkan jika ditemukan barang tiruan produknya.
Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Malang, Mahila Surya Dewi, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (7/10/2023) kemarin.
Sebab untuk melindungi masyarakat khususnya konsumen, dari barang tiruan, pemerintah sudah membuat berbagai aturan.
“Salah satu regulasi untuk melindungi konsumen, seperti UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 15 Tahun 2015 tentang merek.”
“Regulasi ini diterbitkan, untuk mengatur perdagangan barang dan melindungi hak cipta,” jelasnya.
Mahila juga menyampaikan, pihaknya juga aktif memberikan edukasi pada pelaku usaha, soal pentingnya mendaftarkan merek dan hak cipta, untuk melindungi kekayaan intelektual.
Sedangkan penyoal maraknya peredaran barang tiruan, karena disebabkan permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.
“Peredaran barang KW atau tiruan yang semakin marak belakangan ini, terjadi karena tidak seimbangnya permintaan dan penawaran. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang tegas dari pemerintah, untuk melindungi hak konsumen dan produsen,” kata
Dosen Ekonomi Bisnis UIN Malang, Yona Lestari.
Karenanya, jelas Yona, ada tiga faktor penting dalam menyikapi peredaran barang KW. Seperti kesadaran konsumen, kesadaran produsen dan regulasi pemerintah.
Sementara itu, Founder Soak Ngalam, Tjandra Purnama Edhi menyampaikan, sebagai produsen dan pelaku usaha sangat menyayangkan maraknya peredaran barang KW.
Apalagi untuk melaporkan dan memproses secara hukum barang KW, dibutuhkan biaya yang tinggi. Karena itu, yang bisa dilakukan produsen dengan adu kreatifitas. (Anisa Afisunani – Ra Indrata)