Malang Post – Setahunan pakai Sabu biar kuat stamina, tersangka ini mengaku juga menjual pil koplo ke sesama sopir. Kali pertama, duo sopir asal Jabung ini pun berurusan dengan Reskrim Polsek Jabung.
Jumat (6/10/2023) siang, tersangka Adi H (29) dan Nafis (29) warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang masih tampak menghuni rumah tahanan Polsek Jabung.
Kemarin, Kapolsek Jabung, Iptu Suyanto sempat menginterogasi sebentar keduanya. Ditanya Suyanto, tersangka mengaku biasa pakai Sabu baru setahunan. Tersangka juga mengaku menjual pil koplo demi mendapat untung.
“Yang beli berdua Pak. Beli dari kenalan di Sosmed Pak. Setahunan terakhir Pak. Buat tambah stamina Pak, ” aku tersangka Nafis. “Sama Pak. Kalau saya sopir lintas provinsi Pak. Sumatera Jakarta. Pakai kalau mau kerja saja, ” aku tersangka Adi kepada Iptu Suyanto.
Ditanya mendetail, tersangka Nafis menyebut membeli pil Rp 800 ribu per boks berisi 1000 butir pil koplo (££). Dijual kembali seharga Rp950 ribu. Keuntungannya Rp150 ribu. Baik paketan Sabu dan pil koplo, tersangka mengambilnya dari sistem ranjau seputaran Pakis.
“Per 1G Rp1,1 juta. Saya pakai sendiri Pak.
Waktu ditangkap, Habis pakai Pak, ” aku tersangka Navis, yang juga sopir dalam kota kepada Iptu Suyanto.
Terpisah diwawancarai, Kapolsek Jabung, Iptu Suyanto menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga karena ada rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tersangka kami amankan dan kami sita barang bukti, 5 poket Sabu dan 5000 pil koplo, ” terang Iptu Suyanto saat ditemui di Polsek Jabung, Jumat siang.
Barang bukti lengkapnya, berupa 5 paket sabu-sabu yang siap edar dengan berat total 1,64 gram dan 5000 butir pil koplo. Petugas juga mengamankan 2 alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel.
Menurut Suyanto, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Santoso FN)