Malang Post – Dua pemakai narkoba jenis Sabu (SS) yang diamankan anggota Polsek Dau ternyata merupakan mantan napi kasus narkoba. Kumat memakai SS lagi dan siapa sangka, perangainya malah meresahkan lingkungan warga perumahan.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, menyebutkan, pihaknya secepatnya menindaklanjuti laporan warga Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Senin (2/10/2023) jelang Maghrib. Pasalnya, ada pria berlari-larian seolah mengejar seseorang.
“Berawal dari laporan masyakarat jelang maghrib, ada pria bawa pisau paniang. Lari mengejar seseorang tapi sebenarnya tidak ada yang dikejar. Warga resah lalu lapor, kami tindaklanjuti secepatnya, ” urai Triwik.
“Saat cek ke rumah. Ada seseorang (tersangka Radit–red), kita amankan. Mereka kelihatan agak linglung. Lalu kita periksakan ke RS dekat Dau. Hasilnya mereka diduga baru saja konsumsi narkoba, ” lanjutnya.
Dalam interogasi Triwik, tersangka menyebut sempat berhenti mengkonsumsi narkoba selama 5 tahun, pasca menjalani hukuman. Namun, tabiatnya kambuh. Tersangka Radit nekat membeli poketan Sabu senilai Rp 1 juta di toko online.
Jumat (6/10/2023) siang, tersangka Radit (40) mengaku di hadapan Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni. “Saya pakai dua kali, kemarin sama… Dua harian. Sempat berhenti. Ya kumat lagi, ” aku tersangka yang duduk di samping tersangka Iwan (39).
Tersangka Radit lalu mengaku sebagai kolektor barang antik. Sedang tersangka Iwan menyebut dirinya seorang pelukis (kontemporer). Keduanya hanya menunduk saat ditanya apakah memakai narkoba untuk mencari inspirasi.
Berdasar pemeriksaan penyidik, kedua tersangka ini pernah masuk LP Lowokwaru. Salah satunya dihukum selama 9 tahun penjara dan satu lagi menjalani 8 tahun penjara. Dulu, keduanya diduga sebagai pengedar daun kering ganja.
Meski diamankan di Mulyoagung Dau, faktanya, 2 tersangka ini bukanlah asli warga setempat. Tersangka Radit ber-KTP asal Blimbing dan tersangka Iwan, asal Surabaya. Keduanya saling mengenal saat masih berkuliah.
Dalam rilis pers kemarin, dibeber pula barang bukti berupa timbangan, dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram, pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel.
Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Santoso FN)