Malang Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diduga selalu menggunakan perusahaan yang diduga tidak memiliki sertifikat layak operasi atau SLO Aspal Mixing Plan (AMP).
Hal itu dilontarkan oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla.
“Ada beberapa AMP yang tidak memiliki SLO yang dikeluarkan oleh Balai,” ucapnya, Kamis (5/10/2023).
Menurut Eryk, SLO AMP atau Sertifikat Laik Operasri Asphals Mixing Plant tersebut sebenarnya sebagai suatu standart operasi prosedur yang memastikan bahwa AMP dapat bekerja dengan maksimal guna hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal.
“Tapi, jika Pemkab Malang ataupun kontraktor tetap memakai AMP yang tidak memiliki SLO tentu amat sangat di sayangkan, karena dapat berakibat kepada hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai atau memenuhi standart,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Eryk, tentu dapat menimbulkan adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara. “Jadi AMP yang mensupplay kebutuhan pada proses pekerjaan pembangunan negara maupun itu wajib memiliki SLO yang masih berlaku,” terangnya.
Sebab, Eryk menjelaskan, kepemilikan SLO AMP tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24).
“Selain itu, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121),” jelasnya.
Lebih lanjut, Eryk menegaskan, selain aturan tersebut juga ada beberapa peraturan yang mewajibkan perusahaan AMP untuk memiliki SLO yang masih berlaku, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).
Dan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana.
“Di aturan-aturan itu sudah jelas bahwa AMP wajib memiliki SLO, karena SLO pada AMP itu bukan sekedar sebuah surat ijin saja, tapi sebagai penjamin agar tercapainya tujuan pembangunan yang memiliki kualitas bagus, karena semua peralatan seperti tercantum dalam sertifikat tersebut dalam keadaan laik operasi setelah melalui pemeriksaan teknis kondisi peralatan yang bersangkutan seperti pemeriksaan kelengkapan komponen peralatan dan kondisi peralatan,” tegasnya.
“Jadi, SLO AMP itu untuk memastikan bahwa AMP memiliki dan menggunakan alat serta peralatan yang baik dan handal guna memenuhi kebutuhan pekerjaan agar tercapainya tujuan Pembangunan itu sendiri bagi warga negara Indonesia yang maju dan makmur,” imbuhnya. (*/ Ra Indrata)