Malang Post – Sekitar 92 ribu Wajib KTP pemula menjadi fokus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, untuk dituntaskan perekaman dokumen kependudukannya, sebelum 14 Februari 2024 mendatang.
“Wajib KTP pemula, atau yang istilahnya menjadi calon pemilih pemula, kita sasar dan akan dituntaskan di tahun ini. Ya, mereka ini memang harus sudah punya KTP sebelum pemilu serentak 2024 nanti,” terang Kabid Pusat Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Subianto, Kamis (4/10/2023).
Menurutnya, ini dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan perekaman e-KTP di semua kecamatan. Selain itu, lanjutnya, dilakukan sendiri oleh tim petugas Dinas Dukcapil dengan proaktif mendatangi lembaga pendidikan.
Dikatakan Subianto, upaya ini sudah dilakukan beberapa waktu terakhir, dan akan memaksimalkan waktu tiga bulan ke depan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana sasaran Wajib KTP pemula berada dalam naungannya.
“Kemarin kita sudah ke beberapa sekolah, juga pondok pesantren untuk memberikan pelayanan perekaman langsung e-KTP mereka. Tetapi, per hari ini off dulu, karena sedang masa ujian,” terangnya.
Dengan sarana dan sumberdaya yang ada, lanjut Bianto, pihaknya bisa menjangkau hingga 10 ribu perekaman KTP pemula ini. Dukcapil Kabupaten Malang sendiri punya satu unit pelayanan mobile dengan tiga unit alat perekaman.
Satu alat perekaman yang ada, menurutnya bisa melayani maksimal 70-90 perekaman e-KTP dalam sehari. Sedangkan, yang ada di kecamatan-kecamatan, dalam sehari rata-rata bisa melayani perekaman e-KTP sebanyak 500-600 pemohon.
Karena dimilikinya e-KTP ini menjadi persyaratan bagi calon pemilih menggunakan hak pilihnya, menurutnya potensi sasaran Wajib KTP pemula ini juga mencakup warga masyarakat yang masih berusia 16 tahun.
“Yang masih berusia 16 tahun atau belum genap 17 juga kami sasar. Jumlahnya mencapai hampir separo dari total sasaran. Tetapi, KTP-nya yang sudah jadi tetap diberikan saat yang bersangkutan genap berusia 17 tahun nantinya,” tandas Subianto.
Subianto menyatakan, sudah mendapatkan dari potensi sasaran Wajib KTP pemula dari instasi yang menaungi sekolah/madrasah maupun pondok pesantren.
Akan tetapi, diakuinya masih didapati kendala pada sasaran yang bisa diambil perekaman datanya. Khususnya, para pelajar dari lembaga pendidikan jenjang SMK. Sebabnya, ketika bersamaan dengan jadual praktik kerja industri atau magang di tempat yang ada di luar Kabupaten Malang.
Terhadap kendala ini, lanjut Bianto, dimungkinkan penjajakan kerja sama lintas Dinas Dukcapil daerah lain, untuk bisa memfasilitasi permohonan perekaman e-KTP pelajar yang akan memasuki usia 17 tahun. (Choirul Amin)