Malang Post – Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang, M. Rofiq Kurnia menyampaikan, adanya peraturan baru dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker melalui Perpres 57 tahun 2023, sebenarnya untuk memudahkan pemerintah mendata soal kesempatan kerja yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rofiq, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Gudide 911 FM, Rabu (4/10/2023).
Nantinya dalam lapor lowongan kerja itu, kata Rofiq, bisa melihat apakah perusahaan itu memang ada atau hoaks. Termasuk mencangkup perizinan kantornya.
“Nantinya yang harus dijelaskan juga mencakup gaji karyawan, yang dicari karyawan tetap atau kontrak, rentan usia, sampai lokasi penempatan,” jelasanya.
Ditambahkan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang, Eka Yudha Sudrajad, adanya Perpres 57 tahun 2023, yang mengatur soal pengadaan lowongan kerja, harus wajib lapor ke Kemenaker, menjadi langkah lebih maju dari pemerintah.
Wajib lapor itu nanti, tambahnya, cukup dengan menambahkan loker yang akan dibuka ke website Kemenaker atau melalui sistem informasi yang disediakan. Hal ini untuk verifikasi perusahaan sehingga tidak sampai terjadi penipuan.
“Sejauh ini sebenarnya sudah banyak database yang masuk, soal hubungan kemitraan Dinas dengan Perusahaan. Bahkan dari Dinas, juga akan membantu share loker itu,” sebutnya.
Sementara Human Resource PT ABC Hospitality Group, Yuniar Kristiyanti menjelaskan, sejauh ini dalam share informasi lowongan kerja (loker), pihaknya maksimalkan beberapa platform media sosial seperti Instagram. Termasuk juga dengan manfaatkan aplikasi untuk menjaring SDM baru.
“Soal kebijakan baru kalau mau buka lowongan kerja, harus lapor dulu ke pemerintah pusat melalui website, bisa jadi ada plus minusnya,” tandasnya.
Sebagai job seeker dan penyedia loker, tambahnya, mungkin perlu waktu untuk pembiasaan itu.
Sementara untuk nilai plusnya, mungkin bisa lebih mudah memfilter, untuk lowongan kerja hoaks dan yang asli.
Yuniar menambahkan, sejauh ini untuk proses perekrutan kerja, juga dilakukan melalui beberapa tahapan. Seperti scanner CV, interview, sampai training. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)