Malang Post – Istri hamil tua, tersangka ini tidak tahan menahan nafsunya. Setengah mabuk dan berlatarbelakang itu menjadi motif tersangka Veri (35) mencabuli seorang wanita Pasuruan. Setahun lebih buron, akhirnya ia disergap Polsek Singosari.
Dalam rilis pers, Rabu (27/9/2023) siang, pelaku warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengaku hanya sekali berbuat kepada YA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Sadar saya Pak, sebelumnya minum miras. Lima kali Pak, pakai jari. Itu 1 korban. Sudah beristri, ” aku tersangka saat ditanya Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizky Saputro dan Wakapolres Malang, Kompol Wisnu SK.
Saat cabuli korban 26 Maret 2022 di Desa Toyomarto, kemaluan korban hingga luka dan berdarah. Wajah korban sempat pula dipukul tersangka. Puas mencabuli korban, pelaku pulang dan masih tertempel noda juga kotoran di celananya.
Rupanya, saat pelaku pergi dari tempatnya bekerja dan membonceng seorang wanita, diketahui saksi-saksi lainnya. Sebab itulah, ciri dan identitas pelaku diketahui pihak kepolisian. Tahu dilaporkan korban, pelaku melarikan diri ke luar Malang.
korban awalnya menunggu angkutan. Pelaku menawari korban tumpangan balik ke Pasuruan. Pelaku ini sopir angkutan sayuran. Ada saksi yang melihat dia naik sepeda motor, ” ungkap Wisnu.
Laju motor pelaku mengarah ke jalur-jalur lengang jauh dari kampung. Alasannya, tidak memakai helm. Korban yang tidak mengenal pelaku tidak curiga. Hingga di lokasi lahan sepi, pelaku merayu korban dan memukul korban.
“Kejadian tahun 2022. Korban diselamatkan warga, lapor Polsek Singosari. Pelaku keluar Jawa Timur. Ke Blora Jateng dan Blitar Jatim, ” sebut Wisnu.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tersangka VC akhirnya berhasil kami amankan 12 September 2023,” jelasnya.
Masih menurut Wisnu, tersangka VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. (Santoso FN)