Malang Post – Besok, Senin (18/9/2023) sebanyak 160 orang lima desa/kelurahan di Kota Batu menerima SK Biru. Atau SK pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas. Diberikan oleh pemerintah pusar melalui Kementerian ATR BPN.
Desa-desa dan kelurahan itu diantaranya adalah Desa Sumberbrantas, Tulungrejo, Tlekung, Sumbergondo dan Kelurahan Songgokerto. Penyerahan SK tersebut diagendakan pada acara Festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi EBT) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Penyerahan SK Biru itu merupakan salah satu program pemerintah. Guna memberikan satu akses kepada masyarakat, yang tinggal didalam maupun sekitar hutan. Dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai melepas langsung 160 warga tersebut untuk berangkat ke Jakarta. Selama di Jakarta, mereka akan didampingi Wakil Ketua ll DPRD Heli Suyanto serta kepala desa dan lurahnya masing-masing.
“Alhamdulillah, berkah rezeki. Semoga masyarakat bisa mendapatkan SK Biru, sebagai dasar untuk bisa menerbitkan sertifikat. Sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan hutan,” tutur Aries, Minggu (17/9/2023).
Dengan adanya kesempatan tersebut, lanjut Aries, merupakan sebuah berkah bagi masyarakat. Untuk bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa, bisa mendapatkan SK Biru. Dia juga menyampaikan, terimakasih atas perjuangan seluruh tim. Sehingga bisa berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
“Terimakasih kepada semua yang telah bekerja keras. Mulai dari Pemkot Batu, pemerintah desa hingga semua relawan, yang telah bekerja tanpa kenal lelah memperjuangkan perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aries juga akan segera melakukan komunikasi dengan Kantor BPN Kota Batu. Bertujuan agar segera bisa melaksanakam redistribusi tanah.
“Setelah SK Biru nanti diterima oleh 160 warga. Kami akan segera redistribusi secepatnya, untuk penerbitan sertifikat yang akan dikoordinasikan bersama kantor BPN Kota Batu dan juga Pemerintah Kota Batu agar bisa tuntas ditahun 2023,” katanya.
Sementara itu, Heli Suyanto menjelaskan tentang pelaksanaan program tersebut, yang telah ditunggu oleh masyarakat selama bertahun-tahun bahkan telah berganti generasi.
“Setelah realisasi menerima SK ini masyarakat punya kepastian hukum. SK ini adalah sebagai dasar sebagai penerbitan sertifikat. Alhamdulillah kami sudah komunikasi dengan Kantor BPB Kota Batu untuk program redistribusi tanah. Semoga berjalan dengan baik,” tandas Heli. (Ananto Wibowo)