Malang Post – Program bantuan sosial dari Kementerian Sosial, diharapkan akan semakin tepat sasaran. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos bakal diverifikasi, untuk memastikan benar-benar layak sebagai penerima.
Sumber dari BPJS Ketenagakerjaan Malang menyebutkan, akan melakukan verifikasi kepesertaan Jamsostek, untuk disinkronkan dengan Kemensos. Terkait tercatat tidaknya yang bersangkutan sebagai KPM bansos.
“Sudah kami konsultasikan dengan Kanwil (BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur). Kami tunduk kebijakan pemerintah, jika harus menyiapkan data-data kepesertaan (jamsostek). Sementara, kami menunggu pihak Dinsos, untuk koordinasi terkait hal ini,” terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023) sore.
Informasinya, pemerintah tengah memastikan data penduduk dengan kriteria pekerjaan. Diantaranya, individu/keluarga ASN atau TNI/Polri, pekerja yang mendapatkan gaji APBN/APBD, tenaga kerja dengan gaji di atas UMK, pekerja dengan jabatan yang tercatat di AHU Kemenkumham, dan pendamping sosial.
Terkhusus, Kemensos meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data, untuk selanjutnya diverifikasi. Hal ini berkaitan dengan ada tidaknya anggota keluarga KPM bansos dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanganinya, kata Widodo, termasuk pula pekerja non ASN. Sedangkan besaran UMK di Malang Raya sendiri, lebih dari Rp3,1 juta/bulan.
“Terkait rekonsiliasi data ini domainnya kuat di Dinas Sosial. Ya, kami menunggu saja permintaannya seperti apa,” ulang Widodo.
Sementara itu, Bansos Kemensos triwulan 2 sendiri seharusnya sudah tersalurkan dua bulan lalu, untuk masa penyaluran April-Juli 2023. Akan tetapi, penyaluran bansos ini belum tuntas alias belum diterima.
Thoyyibah (35), penerima bansos PKH, warga Desa Brongkal Pagelaran Kabupaten Malang, mengaku terakhir menerima bantuan pada September 2023 ini.
“Terakhir menerima hari ini tadi, setiap tiga bulan sekali biasanya, pak. Tetapi, yang biasanya cair di bulan Agustus ini ndak cair. Yang diterima tiga ini tiga bulan, April-Juni 2023, sejumlah Rp 700 ribu,” aku Thoyyibah.
Sejumlah pihak mengakui, keterlambatan ini salah satunya, karena ada ketentuan baru terkait siapa KPM-nya. (Choirul Amin)