Malang Post – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang yang baru, Muh. Hatta, A.Ptnh, siap memberikan layanan terbaiknya, yang selama ini sudah dibangun. Guna menggapai prestasi dengan berinovasi dan berkreasi lewat karya.
Untuk mewujudkan itu, pastinya butuh penguatan sumber daya manusia (SDM) lebih berkualitas. Modal besar telah diberikan oleh Kepala BPN sebelumnya, Laode Asrafil, S.H., M.H.
“Beliau berhasil menyelesaikan beberapa pekerjaan di September 2023 ini. Menurut kami, itu cukup menguras waktu dan tenaga. Diantaranya, penyelesaian sertifikat PTSL, waqaf serta aset milik Pemkab Malang. Jumlahnya tidak sedikit, sekitar ribuan sertifikat yang diterbitkan,” ungkap Hatta, di sela-sela acara pisah sambut Kepala BPN Kabupaten Malang, di aula BPN, Jumat (8/09/2023).
Pihaknya berharap bisa lebih bersinergi lagi ke depannya. Termasuk dukung dan kolaborasi lebih masif lagi. Bersama-sama memberikan layanan kepada masyarakat lebih prima.
“Tanpa dukungan dari Forkopimda dan stakeholder, mustahil penyelesaian sertifikasi akan bisa lebih cepat. Dukungan seperti Kejari, Pengadilan, Polres serta unsur lainnya. Pastinya kami tunggu dan diharapkannya,” kata mantan Kepala BPN Kota Malang ini.
KEPALA BPN Kabupaten Malang yang baru, Muh. Hatta bersama Kepala BPN lama, Laode Asrafil, menandatangani serah terima jabatan Kepala BPN Kabupaten Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Ke depannya, BPN Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Lebih berprestasi lagi dan siap menuntaskan tugas yang belum terselesaikan. Mengingat perkara atau kasus tanahnya di Kabupaten Malang, yang lumayan banyak ditingkat Jawa Timur.
“Untuk itu, melalui instansi terkait dan mitra kerja BPN. Kami mohon dukungannya, agar tugas dan beban kerja kami kian mudah dan ringan,” jelas Hatta.
Sementara mantan Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil, S.H., M.H., dalam pisah sambut mengaku, selama sekitar empat tahunan bertugas di BPN Kabupaten Malang ini, target dari program strategis nasional (PSN) cukup tinggi.
“Alhamdulillah, atas izin Allah SWT kami laksanakan dengan penyelesaian seratus persen. Itu menjadi kebahagiaan tersendiri dalam bertugas untuk membantu masyarakat dalam menerbitkan sertifikat. Yang sejauh ini ditunggu dan dibutuhkan oleh warga,” terang Laode.
Kebahagiaan lainnya yang patut dirasakan adalah banyaknya dukungan dari Forkopimda. Yang menjadikan sosialisasi dan menyelesaikan perkara berjalan dengan aman dan lancar.
KEPALA BPN Kabupaten Malang lama, Laode Asrafil menyerahkan memori jabatan kepada Kepala BPN yang baru, Muh Hatta, didampingi istrinya masing-masing. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
“Tugas selanjutnya mungkin patut diselesaikan oleh pejabat yang baru. Kami telah menyelesaikan sertifikat sebanyak 800 ribu bidang, dari target keseluruhan sebanyak 1,422 juta bidang. Kini tinggal 422 ribu bidang yang mesti dituntaskan,” bebernya.
“Kami mohon dimaafkan lahir dan batin. Sebagai manusia, kami tidak akan luput dari salah dan khilaf dalam menjalankan tugas. Selanjutnya mohon doa restu, untuk melanjutkan pada tugas yang baru. Kita akan tetap menyambung silaturahmi, kendati berpindah tugas ditempat yang baru,” cetusnya.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto sempat kaget mendengar informasi Laode Asrafil berpamitan pindah tugas. Kesan yang dirasakan olehnya, Laode ketika ditelepon malam pun, senantiasa respon dengan sabar dan baik.
“Kami diomongin besok ya kita bisa ketemu. Janji tersebut dipenuhinya sekaligus membawa penggawanya. Mencari jalan keluar atau solusinya. Salah satunya problematika yang menjadi pembahasan waktu itu adalah PTSL,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Atas nama Bupati Malang, pihaknya mengapresiasi sekaligus berterima kasih, atas kegigihannya membantu masyarakat. Utamanya dalam menyelesaikan atau menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) milik warga Kabupaten Malang.
“Kami berdoa semoga Pak Laode ditempat tugas barunya, mendapatkan kemudahan dan kelancaran. Terpenting lagi, prestasinya lebih moncer lagi. Tali silaturahmi semoga tetap tersambung dengan baik,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)
Assalamu’alaekum Bapak ibu,
Saya mau tanya,
Apakah ada aturan / undang2 yang mengatur ” jika seseorang membeli tanah, menurut informasi dari kepala desa setempat ( salah satu desa di daerah malang)
Untuk biaya pengurusan surat jual beli PER 100.000.000 kena biaya 40.000.000, benarkah ada aturan ini, kata pak kepala desa ini aturan baru,
Terima kasih